Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi Masih Tahap Pengkajian
Pemprov Jambi telah mengkaji untuk melakukan program pemutihaan pajak kendaraan bermotor di samsat jambi.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi telah mengkaji untuk melakukan program pemutihaan pajak kendaraan bermotor.
Saat ini masih dalam proses evaluasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah di lakukan Januari-30 Juni 2021 lalu.
Pemutihan pajak tahap II tahun 2021 ini belum diketahui apakah hanya membebaskan denda adminstrasi keterlamabatan pembayaran pajak atau bea balik nama kendaraan saja, atau ke duanya.
“Ternyata gubernur menyetujui untuk mekanismenya masih sama dengan pemutihan yang dilakukan sebelumnya,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pirngadi.
Dia mengatakan jika pemutihan pokok pajak kendaraan yang menunggak tanpa denda, ini akan memanjakan wajib pajak.
Sehingga ini perlu dikaji secara matang.
Pemutihan pajak kendaraan tahap I 2021 ditutup pada 30 Juni lalu lalu setelah dibuka sejak awal tahun.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan pendapatan ke Pemprov Jambi sebesar Rp 88,1 miliar.
Realisasi penerimaan tersebut melebihi target pemutihan yang hanya diangka Rp 40 miliar.
Pemutihan pajak tahun ini hanya pada penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan.
Sementara pembayaran pokok PKB tetap wajib dibayar.
(Tribunjambi.com/Widyoko)