Wako Sungai Penuh Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM Level 3

Pemerintah Kota Sungai Penuh memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
ANTARA FOTO/Fauzan/aww
Ilustrasi-Seorang bocah melintas di depan mural tentang penggunaan masker. Mural tersebut dibuat sebagai edukasi kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Pemerintah Kota Sungai Penuh memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kebijakan tersebut berlaku sampai tanggal 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Level 3 ini untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 pada Wilayah Kota Sungai Penuh. Beberapa poin penting instruksi Walikota yakni :

1. Pembelajaran tatap muka terbatas 50% atau dapat dilakukan dengan pembelajaran daring

2. Kegiatan perkantoran diberlakukan 75% dan 25% Work From Office (Kerja dari Rumah).

3. Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat

4. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat

5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut dan lain-lain diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

6. Restoran/cafe dan rumah makan skala kecil melayani makan ditempat 50%. Sedangkan untuk skala besar hanya menerima delivery/take away.

7. Jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 Wib dan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan ketat.

8. Tempat ibadah kapasitas 25% dengan protokol kesehatan ketat.

9. Pelaksana kegiatan pada area publik, kegiatan kesenian, seminar, rapat dan pertemuan ditutup sementara waktu.

10. Kegiatan olahraga dilakukan tanpa penonton

11. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 25%.

12. Transportasi umum kapasitas 75% dengan protokol kesehatan ketat.

13. Untuk syarat keluar masuk dengan menunjukkan kartu vaksin minamal dosis pertama kecuali sopir barang logistik.

Diketahui, sebelumnya PPKM level 3 sudah diterapkan pada tanggal 2 sampai 9 Agustus 2021.(*)

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Jokowi Minta Indonesia Punya Roadmap Bersama Virus Corona

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Kemenkeu Sudah Transfer Rp 947,499 Miliar

Baca juga: Reaksi Anies Baswedan Setelah Joe Biden Sebut Jakarta Tenggelam 10 Tahun Lagi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved