Berita Jambi

Usaha Apa Saja yang Boleh Buka Selama Pengetatan PPKM di Kota Jambi? Warung Makan dan PKL Tutup?

Rencana pengetatan PPKM di Kota Jambi mulai 18 Agustus 2021 mendatang. Selama Pengetatan PPKM yang dirancang antara 10-14 hari, hanya sektor esensial

Aryo Tondang/tribunjambi
Penutupan fasilitas umum 

TRIBUNJAMBI.COM - Rencana pengetatan PPKM di Kota Jambi mulai 18 Agustus 2021 mendatang.

Selama Pengetatan PPKM yang dirancang antara 10-14 hari, hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang boleh beroperasi.

Sektor esensial merupakan usaha yang sangat mendasar mendukung kehidupan.

Contoh sektor esensial adalah keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan industri orientasi ekspor

Sementara sektor kritikal adalah sektor usaha penting bagi kehidupan sehari-hari, seperti kesehatan, keamanan, energi, dan sejenisnya.

Sementara usaha seperti warung makan, pedagang kaki lima, dan yang sejenisnya tidak termasuk dalam dua kategori di atas.

Baca juga: Bayi Terkecil di Dunia Lahir dengan Berat 212 Gram, Dirawat 13 Bulan di Rumah Sakit

Baca juga: PPKM Jambi Diperketat Mulai 18 Agustus, Hanya Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Beroperasi

"Nanti akan tutup semua, kecuali yang sektor esensial dan kritikal," kata Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, usai pelaksanaan rakor persiapan rencana Pengetatan PPKM, Senin (9/8/2021).

Maulana mengatakan, warga yang kurang mampu, dan yang terkena dampak seperti pedagang di sektor non esensial dan kritikal, nantinya akan mendapatkan bantuan.

Baca juga: Pengetatan PPKM di Jambi, Semua Bisnis di Kota Jambi Harus Tutup 14 Hari Kecuali Sektor Esensial

Dia menyebut bantuan berupa bahan pangan yang akan didistribusikan segera.

Pemerintah Kota Jambi mendapatkan bantuan 30 ribu paket sembako dari Pemprov Jambi.

"Untuk penyiapan sembako ini kita dapat dukungan dari provinsi 30 ribu paket sembako," ucapnya.

Untuk kapan waktunya diterapkan pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi ini, Maulana mengatakan akan segara diinformasikan.

Dia menyebut pengetatan PPKM Level 4 di Kota Jambi ini bertujuan membatasi mobilitas masyarakat.

Saat pengetatan PPKM Level 4 diterapkan di Jawa dan Bali, ungkapnya, terjadi tren penurunan kasus Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved