VIDEO: Mantan Koruptor Diangkat jadi Komisaris BUMN

Eks narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM).

VIDEO: Mantan Koruptor Diangkat jadi Komisaris BUMN

TRIBUNJAMBI.COM - Eks narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM).

Seperti diketahui, Pupuk Iskandar adalah anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero) dan kabar pengangkatan Emir Moeis tersiar melalui publikasi di laman resmi PT PIM.

"Sejak tanggal 18 Februari 2021, ditunjuk oleh pemegang saham sebagai komisaris," demikian tertulis dalam profil Emir Moeis di situs resmi perusahaan tersebut.

Sebagai pengingat, Emir Moeis pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2000-2003.

Saat itulah, ia terjerat kasus korupsi.

Emir Moeis ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2012. 

Lalu, pada 14 April 2014, pengadilan menghukum politikus PDI Perjuangan ini dengan 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Emir terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar 357 ribu dollar.

Atas dasar itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Menteri BUMN Erick Thohir segera mencopot Izedrik Emir Moeis dari jabatannya sebagai komisaris anak usaha PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda.

"Dicarikan orang yang bersih dari perkara-perkara korupsi masa lalu. Masih banyak orang yang baik, yang bersih dan integritasnya bisa dipercaya untuk menjadi komisaris," terang Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Bagi Boyamin, menjadikan mantan narapidana untuk mengemban tugas di perusahaan pelat merah akan berdampak buruk karena tak bisa menjadi contoh yang baik.

Menurut dia, semangat untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN pun akan susah dilakukan ketika petinggi di perusahaan pernah terbukti melakukan korupsi.

"Jadi ini nanti harapan BUMN akan bersih dari korupsi akan susah ketika komisarisnya adalah orang yang mantan napi korupsi," ujarnya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved