Syarat, Biaya dan Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan

STNK memiliki 2 jenis perpanjangan. Perpanjangan setahun sekali ini terkait pajak dan perpanjangan lima tahun sekali, Perpanjangan STNK 5 tahun sekal

Editor: Suci Rahayu PK
Antara Foto/Seno
Ilustrasi STNK dan BPKB 

TRIBUNJAMBI.COM - Syarat dan besaran biaya untuk perpanjangan Surat Tanda Nama Kendaraan ( STNK) 5 tahunan.

Kenapa ini penting? Karena di dalam STNK terdapat berbagai informasi terkait sepeda motor maupun mobil.

STNK memiliki 2 jenis perpanjangan. Perpanjangan setahun sekali ini terkait pajak dan perpanjangan lima tahun sekali,

Perpanjangan STNK 5 tahun sekali juga berarti penggantian nomor polisi ( nopol) kendaraan.

Melansir Undang-undang (UU)nNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengganti plat nomor polisi adalah kewajiban semua pemilik kendaraan di indonesia.

Ilustrasi pengendara kendaraan bermotor
Ilustrasi pengendara kendaraan bermotor (Hasbi Sabirin/tribunjambi)

Jika lalai, siap-siap terkena sanksi denda atau pidana.

Pada pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK lima tahunan adalah Rp 500.000 dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Khusus untuk pajak lima tahunan, pemilik tidak bisa memanfaatkan layanan daring atau online.

Jadi, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat.

Lebih lanjut, berikut tahapannya:

Keutamaan Mengamalkan Surat Yasin dan Istighfar di Malam Jumat

Cara Mendapat Kuota Internet dari Kemendikbud 2021, Siswa SD 10GB per Bulan

1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda

2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor

3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor

4. Isi formulir perpanjangan STNK

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved