Cara Mendapat Kuota Internet dari Kemendikbud 2021, Siswa SD 10GB per Bulan

Kemendikbud Ristek kembali melanjutkan bantuan kuota data internet 2021. Bantuan kuota data internet ini ditujukan bagi siswa, mahasiswa, guru, dan d

Editor: Suci Rahayu PK
Tangkap layar akun Instagram @kemdikbud.ri
Bantuan Kuota Data Internet 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara mendapat bantuan kuota data internet dari Kemendikbud 2021

Syarat, besaran, hingga jadwal penyalurannya.

Kemendikbud Ristek kembali melanjutkan bantuan kuota data internet 2021.

Bantuan kuota data internet ini ditujukan bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Rencananya, bantuan tersebut akan disalurkan selama tiga bulan, mulai September 2021.

Mengenai besaran kuota internet, masing-masing jenjang pendidikan berbeda.

Tampilan situs kuota-belajar.kemdikbud.go.id. Dalam artikel terdapat cara dapat kuota data internet yang Kemendikbud Ristek lanjutkan tahun 2021, beserta besaran, syarat, dan jadwal penyalurannya. (Tangkap layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id)
Tampilan situs kuota-belajar.kemdikbud.go.id. Dalam artikel terdapat cara dapat kuota data internet yang Kemendikbud Ristek lanjutkan tahun 2021, beserta besaran, syarat, dan jadwal penyalurannya. (Tangkap layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id) (ist)

Misalnya, untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.

Diketahui, selain bantuan kuota internet, Pemerintah juga melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021.

Sementara itu, bantuan UKT untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021

Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021:

Cara Dapat Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021

Dikutip dari Kominfo.go.id, untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Pemutakhiran data tersebut, termasuk nomor gawai (handphone) pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Kemudian, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Nah, untuk mendapatkan bantuan kuota, penerima juga perlu memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved