Pejabat BPBD Merangin Tewas

Terisak-isak Tukang Kebun Plt BPBD Merangin Akui Khilaf Tewaskan Majikannya

Berita Merangin-Redian Tubagus Rangga (28) hantam bagian belakang kepala Syafri, Plt BPBD Merangin

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Darwin Sijabat/tribunjambi
Pelaku Pembunuhan Plt BPBD Diamankan Polisi, Kapolres Merangin : Pelaku Sempat Bawa Kabur Sepeda Motor dan Kotak Merah 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pelaku pembunuhan, Redian Tubagus Rangga (28) hantam bagian belakang kepala Syafri, Plt BPBD Merangin tiga kali hingga tewas

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan dalam press rilis mengatakan bahwa pelaku merupakan orang dekat korban, yang merupakan pekerja kebunnya.

Teganya pelaku menghabisi nyawa korban dikatakan Kapolres lantaran tidak terima dimarahi.

"Dari keterangan pelaku, korban menanyakan hasil kebun karet ke pelaku. Pelaku menjawab kondisi kebun dalam keadaan bersemak semak. Kemudian korban pun memarahi pelaku.

"Pelaku naik pitam, sakit hati dan mengambil linggis yang tidak jauh dari mobil korban. Pelaku memukul kepala bagian belakang korban hingga terjatuh," katanya.

Setelah pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi sempat bermenung selama dua jam dan akhirnya langsung kabur ke arah Prabumulih Barat. 

Saat kabur itu, pelaku membawa sepeda motor korban serta barang berharga lainnya seperti batu cincin dan jam tangan. Selain itu pelaku ambil uang korban senilai Rp 8 juta.

"Pelaku sempat membawa kabur sepeda motor korban, serta kotak merah yang berisi batu cincin dan jam tangan," ujarnya. 

Uang tersebut dikatakan Kapolres sebesar Rp 5 juta dimasukkan ke dalam rekening dan tiga juga digunakan pelaku untuk membeli baju dan untuk perjalanan dan sisanya sekitar Rp 400 ribu.

Pasal yang disangkakan Pasal 339 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kapolres mengatakan bahwa pelaku diamankan di persembunyiannya yang berada di Prabumulih Barat. 

Sementara linggis yang digunakan tersebut merupakan barang yang telah dipesankan korban untuk dibeli oleh pelaku.

"Linggis ini diminta korban untuk dibeli pelaku untuk kepentingan di rumah korban. Memang diperintahkan korban untuk dibeli," ujarnya. 

Sedangkan korban yang diseret ke dalam kamar mandi itu masih dalam pendalaman oleh Polres Merangin. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved