Berita Sarolangun

Puluhan Penghulu di Sarolangun Dikukuhkan Menjadi Pengurus Cabang

Berita Sarolangun-Sebanyak 21 penghulu di Sarolangun dikukuhkan menjadi Pengurus Cabang asosiasi penghulu RI kabupaten Sarolangun.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM
Kepala Kemenag Sarolangun M.Syatar 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sebanyak 21 penghulu di Sarolangun dikukuhkan menjadi Pengurus Cabang asosiasi penghulu RI kabupaten Sarolangun.

Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri dan dihadiri oleh Rusli asosiasi penghulu Republik Indonesia provinsi Jambi di aula Pemkab Sarolangun, pada Rabu (4/8/2201).

Lanjutnya, pengurus APRI Sarolangun bisa menyesuaikan perkembangan zaman, apa lagi di era modernisasi dan digitalisasi saat ini dengan menjadikan pedoman bagi para penghulu. dengan hadirnya APRI Sarolangun bisa menekan angka pernikahan dini dan yang tidak tercatat di negara.

Sementara itu, Kepala Kemenag Sarolangun M.Syatar menyampaikan, dengan dibentuknya APRI Sarolangun ini bisa menjadi satu wadah dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kompetensi para penghulu secara profesional.

Lanjutnya, Karena penghulu disamping menjabat fungsional juga mempunyai kedudukan penting di tengah-tengah masyarakat yaitu sebagai mufti.

"APRI sebagai tempat dalam menunjang dan meningkatkan kompetensi para penghulu, sehingga SDM semakin meningkat guna meningkatkan integritas para penghulu," kata Syatar.

Lanjutnya, para penghulu yang tergabung dalam APRI Sarolangun ini bisa bekerja secara profesional dengan mengedepankan keikhlasan dan ketulusan dalam menjalankan ilmu pengetahuan serta menghindari hal-hal yang melanggar yang tidak berkesesuaian dengan tugas-tugas sebagai penghulu.

"Dengan adanya APRI ini, bisa membawa dampak signifikan sebagai garda terdepan dalam menjaga nama baik marwah Kantor Kementerian Agama," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved