Deretan Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4 di Luar Pulau Jawa-Bali, Kota Jambi Termasuk

Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 20

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Aryo Tondang/tribunjambi
Rekayasa Sosial yang Dilakukan Oleh Polresta Jambi di Fasilitas Umum Sukses Urai Kerumunan hingga 90 Persen 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpnjang hingga seminggu ke depan tepatnya 3-9 Agustus 2021.

PPKM Level 4 hanya berlaku di sejumlah daerah saja.

Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 ke depannya.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021.

Inmendagri ini mengatur kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan assesmen untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, atau di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Dana Hibah Rp 2 Triliun: Banyak yang Seperti itu, Tapi Semua Bohong

Baca juga: Arti Mimpi Jadi Tentara, Bisa Jadi Akan Menemukan Pekerjaan yang Lebih Baik dari yang Sebelumnya

Baca juga: Doa Pagi Hari, Lengkap dengan Bacaan Zikir di Pagi Hari

Adapun Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 di Pulau Sumatera untuk Provinsi Sumatera Utara yaitu Kota Medan; Sumatera Barat yaitu Kota Padang; Riau yaitu Kota Pekanbaru; Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

Lalu, Jambi yaitu Kota Jambi; Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas; Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Kabupten Belitung Timur; Bengkulu yaitu Kota Bengkulu; Lampung yaitu Kota Bandar Lampung.

Sedangkan kriteria level 4 di Pulau Kalimantan untuk Provinsi Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak; Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan;

Lalu, Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin.

Kriteria level 4 di Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram.

Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kota Kupang.

Lalu, kriteria Level 4 di Pulau Sulawesi adalah Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara.

Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja.

Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved