Perselisihan Roy Suryo

Roy Suryo Tutup Pintu Damai dengan Eko Kuntadhi, Siap Seret ke Meja Hijau : Jangan Banyak Cingcong

Pakar Telematika Roy Suryomenutup pintu damai dengan pegiat media sosial Eko Kuntadhi. Roy Suryo bersikukuh melanjutkan laporannya ke polisi.

Editor: Rohmayana
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Roy Suryo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-- Pakar Telematika Roy Suryomenutup pintu damai dengan pegiat media sosial Eko Kuntadhi.

Roy Suryo bersikukuh melanjutkan laporannya terhadap rekan Denny Siregar itu.

Roy Suryo meminta agar Eko Kuntadhi bersiap untuk menghadapi proses hukum.

Hal ini ditegaskan Roy Suryo menanggapi protes dari Eko Kunthadi mengenai kesalahan nama yang ditulis oleh salah satu media.

"Kalau memang hanya TYPO saat penulisan salah sat media sebenarnya tidak masalah.

Yang penting dalam STTLP di Polda Metro Jaya sudah jelas-jelas tertulis selaku TERLAPOR sesuai nama yang diinginkan dan tidak TYPO.

Jadi tidak usah banyak cingcong. Silakan ditunggu saja prosesnya dan hadapi," tulis Roy Suryo di Twitter, dikutip pada Senin (2/8/2021)

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Diisukan Telah Menikah Siri, Manager Angkat Bicara

Eko dilaporkan gara-gara konten mengejek

Seperti diketahui, mantan Menpora Roy Suryo melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).

Pelaporan terkait tayangan video di akun YouTube 2045 TV. Dimana perbincangan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di video itu, dianggap telah mencemarkan nama baik dan fitnah atas Roy Suryo, sesuai Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 310 KUHP junto Pasal 311 KUHP.

Roy Suryo sendiri, selaku pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik, Senin (7/6/2021) lalu.

Roy mengatakan tayangan video di akun YouTube "Pra-Kontro 2045 TV" #36 milik Eko Kuntadhi dan Masdjo Pray, sudah menjadi barang bukti yang diserahkannya ke penyidik.

"Ada beberapa hal menonjol yang menjadi poin perkara dalam tayangan video di akun itu," kata Roy Suryo kepada Warta Kota, Kamis (10/6/202).

Setidaknya kata Roy ada 6 poin perkara yang dimaksudnya di tayangan video itu yang dianggapnya sudah mencemarkan nama baik dan memfitnah dirinya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved