Pelecehan di Tebo

BREAKING NEWS Perbuatan Keji Seorang Pria di Tebo Tega Menggaul Dua Putri Kandungnya

Berita Tebo-Seorang pria 39 tahun berinisial JS, warga Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo tega menyetubuhi

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Korban saat di polres Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Seorang pria 39 tahun berinisial JS, warga Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo tega menyetubuhi dua orang anak kandungnya, yang masih berusia 16 tahun dan 20 tahun.

Keduanya yakni SR dan adiknya RA disetubuhi ayah kandungnya sejak tahun 2018 lalu. 

Pelaku JS beralasan, tidak bisa mengontrol nafsunya saat melihat kedua anak gadisnya tersebut.

Dia mengaku, hubungan terlarang itu dilakukan pada malam hari, ketika istrinya sedang tidur dan juga saat rumah dalam keadaan kosong.

Saat ini, anaknya yang berinisial SR telah menikah. Sedangkan adiknya yang tidak sanggup menerima perlakuan JS, melaporkan ke Polsek Serai Serumpun di temani oleh tetangganya.

KBO Sat Reskrim Polres Tebo, Ipda Sri Yanto mengaku, awalnya pelaku tak mengakui perbuatannya, dan mengaku jika telah di fitnah. Namun setelah di introgasi di Polres Tebo, JS baru mengakui segala perbuatannya.

"Dia awalnya berkilah dan mengaku difitnah. Tapi setelah kita intrograsi lebih dalam baru mengaku," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," sebut KBO.

(Tribunjambi/hendrosandi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved