Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebut Selama PPKM Level 4 Pengunjung Warteg Harus Tunjukan Surat Vaksin
"Restoran yang di luar, yang outdoor, warteg, rumah makan yang diperbolehkan (makan di tempat) sampai pukul 20.00 WIB makan boleh sampai 20 menit itu
TRIBUNJAMBI.COM - Seluruh pengunjung warteg harus sudah divaksin Covid-19.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Ketentuan ini berlaku selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Restoran yang di luar, yang outdoor, warteg, rumah makan yang diperbolehkan (makan di tempat) sampai pukul 20.00 WIB makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," ucapnya, Jumat (30/7/2021).
Ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Nomor 402 Tahun 2021.
Baca juga: Atlet Olimpiade Tokyo asal Israel Jadi Viral Usai Rusak Tempat Tidur Kardus di The Olympic Village
Baca juga: Kumpulan Doa yang Dibaca Sehari-hari Saat Melakukan Berbagai Aktivitas, Diantaranya Doa Keluar Rumah
Baca juga: Begini Curahan Hati Para Member BTS Setelah Berhasil Jadi Boyband Paling Populer di Dunia
SK tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung warteg, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan harus sudah divaksin.
Pengunjung yang makan di tempat atau dine in pun hanya diperbolehkan maksimal tiga orang.
Ariza mengimbau kepada seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang dibuat ini.
"Pemilik rumah makan harus memahami, mengerti bahwa ini menjadi aturan, ketentuan agar supaya mendorong semua mau divaksin," ujarnya di Balai Kota.
Selain mendorong percepatan program vaksinasi, aturan ini juga dibuat demi menyukseskan PPKM Level 4 yang bakal berakhir 2 Agustus 2021 mendatang.
"Kan sudah diberi kesempatan, ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai. Tidak boleh lengah, justru harus diperkuat," kata Ariza
Pemprov DKI Jakarta bakal melibatkan Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW dalam mengawasi aktivitas warga di warteg selama masa PPKM Level 4.
Selama PPKM Level 4 makan di warteg dibatasi maksimal hanya 20 menit.
"Pengawasannya di restoran maupun di rumah makan atau warteg sudah ada petugas. Satgas Covid-19 di setiap wilayah masing-masing, Satgas kami sudah sampai ke tingkat RT," ucapnya, Jumat (30/7/2021).
Satgas Covid-19 tingkat RT/RW ini dilibatkan lantaran adanya keterbatasan aparat dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Pemprov DKI mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan selama masa PPKM Level 4.
"Bahkan di rumah-rumah, kami minta setiap anggota keluarga ditunjuk satu sebagai PIC, penghubung kepada RT/RW setempat," ujarnya.
Perwakilan dari setiap keluarga ini kemudian yang menjadi penghubungi dengan Satgas Covid-19 di tingka RT/RW.
Diharapkan seluruh warga bisa saling membantu dan bila ada warga terpapar Covid-19 bisa tertangani dengan baik.
"RT seluruh Jakarta sudah membuat WA grup setiap RT untuk koordinasi dengan seuruh warganya masing-masing," kata Ariza.
"Dimanfaatkan komunikasi WA grup setiap RT untuk saling bertukar pikiran, saling memberikan informasi, saling membantu, saling tolong menolong masyarakatnya," tambahnya menjelaskan.
Sumber : TRIBUNJAKARTA