Pembunuhan di Kota Jambi
Suami Isteri Pembunuh Tigor Nainggolan Pengusaha Koperasi di Kota Jambi Resmi Menjadi Tahanan Jaksa
Berita Kota Jambi - Berkas kedua pelaku, yakni Heriyanto alias Ade (36) dan Pini Pondriani (26) telah rampung
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Suami Isteri Pembunuh Tigor Nainggolan Pengusaha Koperasi di Kota Jambi Resmi Menjadi Tahanan Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tersangka pembunuhan terhadap Tigor Nainggolan, pengusaha koperasi simpan pinjam di Kota Jambi akhirnya dilimpahkan ke pihak ke kejaksaan.
Berkas kedua pelaku, yakni Heriyanto alias Ade (36) dan Pini Pondriani (26) yang juga sepasang suami isteri tersebut telah rampung tahap dua dan langsung dilimpahkan ke Kejari Jambi.
"Sudah tahap II, dan sudah dilimpahkan ke Kejari Jambi hari ini," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres, Kamis (29/7/2021) sore.
Dengan demikian, kata Handres, dua tersangka pembunuhan tersebut, resmi menjadi tahanan Jaksa.
Insiden pembunuhan sadis terjadi di kawasan lorong Pajero, RT 23, Bagan Pete, Alam Barajo, pada Senin (24/5/2021).
Tigor Nainggolan tewas bersimbah darah, usai mendapat luka tikam di bagian perut dan bagian tubuh lainnya.
Hasil rekonstruksi yang dilakukan petugas, terdapat 33 dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.
Proses rekonstruksi berlangsung di Gedung Pertemuan Tri Darma Sakti Polresta Jambi, Jumat (18/6/2021) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, usai menghajar korban kedua pelaku melarikan diri ke arah Pondok Meja menggunakan sepeda motor untuk menemui seseorang.
Kemudian, dengan mengendarai kendaraan roda empat, pelaku melarikan diri ke wilayah Tebo. Namun dalam perjalan, di wilayah Sebapo, pelaku membuang senjata api rakitan.
"Untuk senjata api, memang tidak sempat digunakan pelaku," kata Handres, beberapa waktu lalu.
Kata Handres, rekonstruksi tersebut merupakan upaya untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus pembunuhan tersebut katanya, pihaknya akan terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti untuk kemudian dibawa dalam persidangan.
"Kita penyidik hanya menyajikan unsur-unsur yang mengangkut pasal pembunuhan berencana, yang memutuskan tetaplah Hakim," pungkas Handres. (tribunjambi/aryo tondang)
• Suami Isteri Pembunuh Tigor Nainggolan Pengusaha Koperasi Masih Ditahan Polisi, Berkas Sudah Tahap 1
• VIDEO Menteri Sosial Risma Ngamuk Usai Temukan Bansos Warga Dipotong Rp 50 Ribu
• Komentar Ahsan/Hendra Soal Markus/Kevin Gagal ke Semifinal Olimpiade Tokyo 2020