UMKM Jambi
Mie Pangsit Hasan Tetap Bertahan Di Tengah Ketatnya Peraturan PPKM Bagi Bisnis Kuliner
Peraturan pemerintah tentang PPKM memang memaksa pebisnis kuliner untuk mampu berinovasi menghadapi peraturan yang cukup ketat tersebut.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Peraturan pemerintah tentang PPKM memang memaksa pebisnis kuliner untuk mampu berinovasi menghadapi peraturan yang cukup ketat tersebut.
Makanya tak sedikit pemilik usaha memutuskan untuk menutup sementara usahanya.
Namun untuk pengusaha skala kecil hal tersebut tentu tidak mungkin dilakukan, oleh karena itu mereka terus berupaya agar bisnisnya tetap berjalan.
Satu di antara bisnis kuliner yang mampu bertahan di tengah peraturan PPKM adalah Mie Pangsit Hasan yang berlokasi di Lorong Purnama.
Berlokasi tepat berada di depan SMK Purnama mie pangsit ini tetap dikunjungi konsumen.
Rasanya yang pas di lida dan harganya yang pas di kantong membuat Mie Pangsit Hasan memiliki konsumen setia.
Satu porsi mie pangsit hasan dibanderol mulai dari Rp 13 ribu.
Robi pemilik mie pangsit hasan mengatakan walaupun mengusung brand mie pangsit namun dia menyediakan berbagai menu pilihan bagi konsumen nya.
“Selain mie pangsit kita juga ada mie goreng dan berbagai mie lainya,” Ujarnya beberapa hari yang lalu.
Kesetiaan konsumen Mie Pangsit Hasan ini karena mereka dimanjakan dengan berbagai menu pilihan berbahan dasar mie dan nasi.
Untuk mie pangsitnya saja ada 12 varian yang bisa di pilih, itu belum termasuk 4 varian mie goreng dan menu lainya.
Robbi Wibowo mengatakan dia tetap bisa bertahan menghadapi ketatnya peraturan PPKM ini karena loyalnya konsumen yang dia miliki. ( Tribujambi.com / M Yon Rinaldi ).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/mie-pangsit-hasan-tetap-bertahan.jpg)