Bagaimana Jika Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tak Muncul di Pedulilindungi.id?
Bagaimana jika sertifikat belum muncul meski mendapatkan vaksin Covid-19? Perlu dicatat, sertifikat baru akan muncul ketika sudah memiliki akun di Pe
TRIBUNJAMBI.COM - Selama PPKM level 4, sertifikat vaksinasi menjadi dokumen penting yang harus dibawa saat melakukan perjalanan jauh, selain hasil tes PCR.
Bagi kalian yang sudah ikut vaksinasi, sertifikat vaksinasi bisa diunduh di pedulilindungi.id, baik vaksin satu dosis atau dua dosis.
Bagaimana jika sertifikat belum muncul meski mendapatkan vaksin Covid-19?
Perlu dicatat, sertifikat baru akan muncul ketika sudah memiliki akun di Pedulilindungi.id.
Namun jika sertifikat tak juga muncul di laman pedulilindungi, bisa menghubungi kontak e-mail sertifikat@pedulilindungi.id
Atau menghubungu heldpdesk 119 ext.9
Jika belum terdaftar dalam Pedulilindungi.id, maka informasi yang akan muncul hanya sebatas status vaksinasi, tanpa ada sertifikat vaksin.
Baca juga: Amanda Manopo Syuting Ikatan Cinta Kembali? Unggahan Glenca Chysara Bikin Heboh
Baca juga: Selama PPKM Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Download di pedulilindungi.id
Berikut cara registrasi atau membuat akun di Pedulilindungi.id:
Klik "login/register" di pojok kanan atas
Klik "buat akun PeduliLindungi"
Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel
Kode verifikasi akan dikirim ke nomor yang terdaftar
Masukkan 6 digit angka
Setelah berhasil, Anda akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id.
Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, berikut langkahnya:
Klik menu yang berisi nama Anda di pojok kanan atas
Pilih "sertifikat vaksin"
Klik nama Anda
Akan muncul dua sertifikat, yaitu vaksinasi pertama dan kedua juga sudah menyelesaikan dua dosis vaksin
Klik gambar sertifikat
Tekan "unduh sertifikat".
Baca juga: Alasan Ngejob MC ke Bibi, Vanessa Angel Malah Lakukan Ini dengan Pria Lain Saat Kasus Prostitusi
Baca juga: Amanda Manopo Syuting Ikatan Cinta Kembali? Unggahan Glenca Chysara Bikin Heboh
Perlu diingat, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial.
Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.
Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.
Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan.
Versi digital, yang bisa diunduh atau terdapat di aplikasi, sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan.
Meski demikian, ada beberapa daerah yang memberikan sertifikat vaksin dalam bentuk selembar kertas kepada warganya.
Sumber: Kompas.com