Kasus Pemalsuan KTP
20 Saksi Kasus Pemalsuan KTP di Dukcapil Kota Jambi Diperiksa di Polda Jambi
Berita Jambi-Setelah berhasil mengungkap sindikat kasus pemalsuan KTP, dengan modus Ilegal Acces, Polda Jambi sudah mengantongi dua identitas
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tim Penyidik Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, terus lakukan pengembangan kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi.
Sebanyak 20 saksi, telah diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut.
Setelah berhasil mengungkap sindikat kasus pemalsuan KTP, dengan modus Ilegal Acces, Polda Jambi sudah mengantongi dua identitas tersangka.
Namun demikian, pihaknya belum menyebut pasti, dua identitas tersangka tersebut.
"Masih dalam pendalaman, tetapi sejauh ini, kita sudah periksa kurang lebih 20 saksi," kata Kasubdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram, Rabu (28/7/2021) sore.
Diberitakan sebelumnya, tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) dengan modus Ilegal Acces di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, saat ini, pihaknya sudah mengantongi dua identitas tersangka sindikat pemalsuan KTP tersebut.
"Kita sudah kantongi dua identitas tersangka, dan sedang kita selidiki lebih dalam," kata Sigit, Rabu (30/6/2021) sore.
Adapun tersangka memanfaatkan masyarakat yang melakukan pengurusan KTP melalui calo atau melalui perantara.
Kemudian, hal tersebut dimanfaatkan pelaku dengan mengaku dapat mengurus KTP tanpa prosedur yang sebenarnya.
Sehingga diduga kuat, masyarakat yang melakukan pengurusan KTP melalui calo atau perantara telah menjadi korban pemalsuan KTP tersebut.
Adapun modus dari kejahatan pemalsuan ini adalah, pelaku memanfaatkan KTP bekas yang tidak terpakai.
Kemudian, pelaku membersihkan KTP dengan cara mengamplas nama dan identitas yang tertulis di badan KTP, sehingga tampak polos dan dapat ditulis dengan identitas baru.
Namun demikian, data pemilik KTP yang sebelumnya tidak dapat diubah, dan masih tercatat dengan data pemilik yang lama.
Hal tersebut, menjadi dasar pengungkapan petugas, dimana pihaknya menerima laporan bahwa, banyak masyarakat yang mengaku data yang tertulis di badan KTP tidak sesuai dengan yang berada di dalam chip KTP.