Berita Jambi
Kisruh Pencatutan Merek RM Aroma Cempaka Bergulir Ke Polda Jambi, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
Berita Jambi-Kisruh kasus pencatutan merek rumah makan Aroma Cempaka, yang sempat dikelola oleh dua..
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kisruh kasus pencatutan merek rumah makan Aroma Cempaka, yang sempat dikelola oleh dua saudara kandung, yakni Sidi Janidi dan adiknya Armen, akhirnya berakhir di Polda Jambi.
Sidi melaporkan Armen ke Polda Jambi, setelah tidak menemukan jalan keluar melalui mediasi di Kanwil Kemenkumham Jambi, pada Mei Tahun 2019 lalu.
Sidi melaporkan adiknya tersebut, atas kasus penggunaan merek Aroma Cempaka, tanpa izin.
Dimana, menurut keterangan kuasa hukum Janidi, yakni, Ilham Kurniawan, kliennya tersebut, merupakan orang pertama yang mendaftarkan merek Aroma Cempaka ke Kanwil Kemenkumham Jambi.
Setelah bergulir sekian lama, Ilham mengatakan, saat ini penyidik Polda Jambi, telah menetapkan Armen sebagai tersangka.
Katanya, berdasarkan sejumlah alat bukti yang di kumpulkan oleh Polda Jambi, Armen terbukti melakukan tindak pidana. Armen diduga melanggar Pasal 100 ayat nomor 20 tentang ketentuan merek dagang, dimana disebutkan, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara, dan denda Rp 2 miliar.
"Keterangan dari Penyidik Polda Jambi, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ilham, Selasa (27/7/2021) sore.
Ia juga mengaku, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), atas kasus yang dia tangani.
"Kita sudah terima SP2HP dari Penyidik Polda Jambi," bilangnya.
Ia mengakui, bahwa izin usaha tersebut sudah dimiliki oleh kliennya sejak Tahun 1993.
Kemudian, kliennya mendaftarkan merek Aroma Cempaka ke Dirjen HAKI, dan pada Tahun 2011, merek tersebut resmi keluar, dengan pemilik atas nama Sidi Janidi.
Katanya, pihaknya melaporkan Arman, atas pencatutan merek di dua rumah makan, yakni Rumah Makan Aroma Cempaka di kawasan Kotabaru dan Simpang Rimbo.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun, kata Ilham, kliennya tersebut masih mengambil sikap terbuka, jika terlapor memiliki itikad baik untuk menemui dirinya.
Namun, sejauh ini, ia mengaku, pelaku tidak pernah memiliki itikad baik.
"Setelah ditetapkan tersangka, belum ada kominkasi atau itikad baik dari terlapor," kata Ilham.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengaku masih akan mengecek terlebih dahulu, terkait SP2HP seperti yang disebut oleh Kuasa Hukum dari Sidi Janidi tersebut.
"Saya harus cek terlebih dahulu," singkat Sigit, melalui pesan Whatsaap, Selasa (27/7/2021).