PPKM Jambi
Enam Kecamatan di Bungo Jalankan Sekolah Daring, Dewan Sebut tak Adil
Berita Bungo-Enam kecamatan di Kabupaten Bungo saat ini menerapkan belajar daring atau online. Hal itu dikarenakan tingginya kasus Covid-19
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO -- Enam kecamatan di Kabupaten Bungo saat ini menerapkan belajar daring atau online. Hal itu dikarenakan tingginya kasus Covid-19 di kecamatan tersebut. Sementara kecamatan lainnya tetap melakukan sekolah tatap muka.
Pemberlakuan sekolah dua kategori tersebut menimbulkan pro dan kontra. Hal itu disebabkan masih banyaknya kegiatan masyarakat yang tidak dilarang, seperti hajatan dan sebagainya yang tentunya mengumpulkan orang banyak.
Anggota DPRD Kabupaten Bungo Fraksi Partai Berkarya, Marwansyah Putra Siregar ketika dikonfirmasi menyebut jika seharusnya pemerintah mengambil kebijakan secara adil tanpa keberpihakan.
"Yang dilarang hanya sekolah sedangkan pesta pernikahan dan keramaian lainnya tidak dilarang," Marwansah Siregar.
Ia meminta Bupati Bungo melakukan kajian ulang terhadap kebijakan yang dikeluarkannya tersebut. Marwan menilai jika sekolah daring terus dilakukan akan menjadi kemunduran dalam prestasi anak didik di Kabupaten Bungo.
"Tidak semuanya orang tua bisa membimbing anaknya untuk belajar di rumah dan tidak semuanya juga punya perlengkapan untuk belajar Daring," tambahnya.
Sebelumnya, Untuk menghindari penularan terhadap siswa didik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo melakukan pebagian zona setiap kecamatan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) masa pandemi.
Kadis Pendidikan Bungo, Masril saat dikonfirmasi menyebut pembagian zona terbagi menjadi dua, yakni zona merah dan zona selain merah. Penempatan kedua zona tersebut disebutnya sudah menjadi kesepakatan Dinas Pendidikan bersama instansi terkait serta Tim Satgas Covid-19 Bungo.
"Kedua zona itu kita ambil dari tingkat penularan Covid-19. Jika yang terkonfirmasi di Kecamatan tersebut banyak maka masuk ke zona merah," ujarnya.
Dalam keputusan tersebut sebanyak 6 Kecamatan masuk dalam zona merah, yakni Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo Dani, Bathin III, Pasar Muara Bungo, Pelepat dan Pelepat Ilir.
Sementara, sebanyak 11 Kecamatan masuk ke zona selain merah, yakni Kecamatan Jujuhan Ilir, Rantau Pandan, Bathin III Ulu, Muko-Muko Bathin VII, Limbur Lubuk Mengkuang, Tanah Tumbuh, Tanah Sepenggal Lintas, Bathin II Babeko, Bathin II Pelayang, Jujuhan dan Tanah Sepenggal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi_belajar-daring_kunci-jawaban.jpg)