Pelayanan PBB
BPPRD Kota Jambi Akan Segera Perbaharui Data dan Digitalisasi Pelayanan PBB
BERITA JAMBI HARI INI, BPPRD Kota Jambi akan optimalkan penerimaan sektor pajak bumi dan bangunan.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - BPPRD Kota Jambi akan optimalkan penerimaan sektor pajak bumi dan bangunan.
Pengoptimalan dilakukan dalam bentuk program dalam waktu singkat atau pendek.
Kemudian dilanjutkan dengan digitalisasi PBB di Kota Jambi.
Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi berujar, saat ini seluruh masyarakat sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang - Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).
Karena masyarakat sudah menerima SPPT-PBB, untuk tahun ini masyarakat dipersilakan membayar hingga 30 September 2021.
Selanjutnya ada program digitalisasi PBB.
"Program ini mulai dari pendataan memperbaharui data-data, hingga digitalisasi pembayaran," jelas dia
Pembaharuan data akan diefektifkan Oktober hingga Desember yang bertujuan untuk tahun 2022.
Hal tersebut dilakukan karena masih dalam PPKM berskala mikro.
PPKM berskala mikro menjadi faktor pendapatan beragam sektor di Kota Jambi menjadi turun.
Terutama pendapatan pajak hotel dan restoran.
Faktornya dari adanya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merapkan pembatasan mobilitas masyarakat.
Sehingga, seperti pajak parkir, retribusi parkir juga mengalami penurunan.
Baca juga: Pemprov Jambi Akan Bantu 220 UKM Berupa Gerobak, Kompor Gas, dan Blender
Baca juga: Hari Ini Bandara Sultan Thaha Jambi Hanya Layani 167 Penumpang Pesawat
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)