Seorang Ayah Tega Aniaya Anaknya Sendiri hingga Meninggal hanya Karena Menangis dan Buang Air Kecil
Seketika itu IS langsung emosi kemudian memukul korban beberapa kali. IS lalu menggendong korban keluar kamar
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.
pelakunya bukan lain adalah seorang papa muda berinisial IS.
Kejadian ini awalnya pelaku pendapati korban yang sedang menangis pada Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku lalu melihat ke arah anaknya.
Dirinya kemudian tanyakan kenapa menangis dan ternyata buang air kecil.
Seketika itu IS langsung emosi kemudian memukul korban beberapa kali.
IS lalu menggendong korban keluar kamar dan diberikan kepada Yosi yang merupakan kakak ipar pelaku.
Lalu sang korban tiba-tiba mengalami muntah-muntah.
Sekitar pukul 17.00 WIB, istri pelaku pulang ke rumah.
Selanjutnya korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina Kota Padang Panjang untuk dapat perawatan.
Namun, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Baca juga: Gubernur Al Haris Resmi Teken Pergub Refokusing Anggaran 2021, Pesan Dana Digunakan Sebaik Mungkin
Pelaku ditangkap
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, menyebutkan bahwa kini pelaku sudah diamankan.
Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah ibu korban laporkan suaminya sendiri ke polisi pada 23 Juli 2021.
"Istrinya berinisial YYP yang melapor dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata Ferlyanto, dikutip dari TribunPadang, Senin (26/7/2021).
Pelaku punya watak keras
Kemudian saat pelaku diperiksa di Mapolres Padang Panjang, Sumatera Barat, IS tak menyesali perbuatannya.
"Sepertinya tidak menyesal. Dia tidak menangis, tapi biasa-biasa saja," kata Ferlyanto dikutip dari Kompas.com.
Ternyata menurut Ferlyanto, IS sebelumnya pernah dipenjara karena kasus pencurian dengan kekerasan.
"Dia residivis kasus curas. Selain itu wataknya memang kasar sehingga tega melakukan penganiayaan pada anak sendiri," imbuhnya.
Saat ini, kata Ferlyanto pihaknya masih mengembangkan kasus.
Sejumlah saksi sudah diperiksa.
Informasi tambahan, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
SUMBER: Tribun Palu
Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Pantau Penyaluran BST di Muaro Jambi
Baca juga: BPJN Jambi Lanjutkan Program PKT Revitalisasi Drainase, Serap 1000 Lebih Tenaga Kerja Lokal