Vonis Penembak Warga

Penembak Warga Desa Semerap Kerinci Oktober 2020 Lalu Dijatuhi Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Berita Jambi-Pihak Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun..

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
http://lampost.co/
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun terhadap terdakwa perkara pembunuhan, Anajmi alias Pak Anggi alias Ujang.

Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," demikian putusan majelis hakim.

Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pasal 338 KUHP, dan memberikan keringanan hukuman.

Sebelum ini, jaksa Dewangga Adhi Pradana menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatan Ujang dengan dakwaan subsider.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kejadian pembunuhan itu berawal pada Senin (26/10/2020) lalu sekitar pukul 10.00 WIB, saat terdakwa terbangun karena mendengar suara ribut di luar rumahnya di Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci.

Dia melihat masyarakat Desa Muak berlari karena warga Desa Semerap telah datang ke Desa Muak.

Dia sempat mengantar istri dan anak ke tempat ibunya untuk menghindari konflik yang terjadi.

Setelah melakukan persiapan, dia membawa senapan bersama saksi Saripudin ke arah Bukit Batu Parang.

Mendengar suara letusan tembakan dari arah warga Desa Semerap, terdakwa langsung mencari posisi dan mengokang senjatanya dan mengisi peluru dengan kaliber 8 mm. Awalnya dia menembakkan senapan ke atas agar massa Desa Semerap mundur. Namun karena massa semakin banyak, dia membidik satu di antara mereka.

Setelah terdakwa menembakkan peluru ke bagian kening, korban tumbang dan dibawa oleh warga Desa Semerap yang akhirnya mundur. Korban akhirnya meninggal dunia.

Terdakwa sempat menitipkan senapan angin miliknya dan kabur ke Surantih, Sumatra Barat, setelah mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Namun, akhirnya dia tertangkap di tempat persembunyiannya.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun, majelis hakim juga menyatakan senapan angin, proyektil peluru yang digunakan, juga seratusan peluru yang masih tersisa dirampas untuk dimusnahkan bersama barang bukti lainnya.

(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved