Geopark Merangin
Laporan di Polres Merangin Masih Lanjut, Aset Bermotif Geopark yang Dirusak OTK Sedang Dihitung
Laporan Aset bermotif Geopark Merangin yang dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK) masih berlanjut dan nilai kerusakan sedang dihitung.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Laporan Aset bermotif Geopark Merangin yang dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK) masih berlanjut dan nilai kerusakan sedang dihitung.
Penghitungan itu disampaikan Plt Sekretaris Daerah Merangin, Muhktamar Hamdi merupakan hasil kesepakatan dari rapat bersama instansi terkait.
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk menghitung terlebih dahulu nilai aset yang dirusak tersebut.
"Kita minta kepada Balai Jalan untuk melakukan perhitungan nilai kerusakan," ungkapnya.
Jika sudah ketemu nilai kerusakan tersebut, maka pihaknya akan menyampaikannya kepada pihak yang bersangkutan.
"Kemarin sudah disepakati, kalau susah ketemu angkanya nanti kita coba komunikasi dengan yang bersangkutan," sebutnya.
Sementara terkait pelaporan pemerintah Kabupaten Merangin ke Polres Merangin terkait kerusakan tersebut dikatakan Hamdi masih berlanjut.
"Laporan masih berproses," katanya.
Terkait adanya informasi bahwa aset yang dirusak tersebut agar dihapuskan ditepis Muktamar Hamdi.
"Penghapusan aset tidak semudah itu. Ada mekanisme dan prosedurnya," ujarnya.
Mekanisme yang dimaksudkan itu terkait persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Sebelumnya diberitakan bahwa kasus pengrusakan aset Pemerintah Daerah Merangin di tiga titik oleh orang tidak dikenal dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Merangin.
Tiga titik aset Pemda berupa turap bermotif Geopark Merangin yang berada di titik tepatnya di Dusun Bangko, Kecamatan Bangko dirusak OTK pada April 2021 lalu.
Atas hal itu, pihak Pemda telah melaporkannya ke Polres Merangin untuk mengusut dalang pengrusakan tersebut.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu Ardianto ketika dikonfirmasi memastikan proses berlanjut dan dalam tahap penyelidikan.
Sejauh ini, kasat mengungkapkan pihaknya telah meminta sejumlah keterangan dari beberapa pihak termasuk ke Pemda.
Kasat menyampaikan, jika ada perkembangan akan disampaikan kepada masyarakat terkait pengerusakan aset milik daerah itu.
Pengerusakan aset itu dilaporkan oleh Sekda Merangin atas nama Pemkab Merangin terkait pengerusakan aset berupa turap yang dilapisi keramik dengan motif Geopark yang berada di pinggir Lintas Sumatera di Kelurahan Dusun Bangko, tepatnya di dekat kantor DPD PKS Merangin.
Terdapat tiga titik lokasi turap yang dirusak dengan panjang sekitar 12 meter. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Baca juga: Kafe Tak Patuh Prokes Serta Buka Hingga Tengah Malam di Merangin akan Ditutup dan Ijin Dicabut