Kantor Polisi Disulap Menjadi Tempat Pesta Miras, Delapan Orang Diamankan

Tim penggerebekan kemudian menahan OCS dengan pangkat sub-inspektur, dua kopral, seorang kopral pendukung dan empat wanita berusia antara 21 dan 37 ta

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
TRIBUN JAMBI/EKO PRASETYO
09052017_pemusnahan miras 

TRIBUNJAMBI.COM - Menurut Berita Harian yang dikutip Malay Mail, tim dari Departemen Integritas Kepatuhan Standar Bukit Aman (JIPS), menggerebek kantor polisi Kajang Selangor, Malaysia pada pukul 6 sore kemarin (20/7/2021), setelah menerima laporan dari publik.

Delapan orang tersebut menggelar pesta karaoke serta mengonsumsi alkohol dan minuman ketum.

Ruangan itu juga kabarnya dilengkapi dengan lampu disko.

Tim penggerebekan kemudian menahan OCS dengan pangkat sub-inspektur, dua kopral, seorang kopral pendukung dan empat wanita berusia antara 21 dan 37 tahun.

Baca juga: Cara Mengatasi Hama dan Bakteri Aglonema dengan Bawang Putih, Olah Jadi Air Larutan Bawang putih

Baca juga: Ternyata Model Bule Cantik Ini Istri dari Pemain Ikatan Cinta, Tengah Menanti Kelahiran Anak Pertama

Baca juga: Ini Data Terbaru 21 Juli 2021 Sebaran Varian Alpha, Delta dan Beta di 23 Provinsi di Indonesia 

Polisi juga menyita botol minuman keras, speaker, lampu disko, peralatan audio, perekam, mikrofon, dan unit TV.

Lima botol berisi air ketum serta foto asusila salah satu anggota polisi yang ditahan itu bersama seorang wanita.

Direktur Departemen Integritas dan Kepatuhan Standar Bukit Aman (JIPS) Datuk Azri Ahmad membenarkan insiden tersebut.

"Tindakan petugas, anggota, dan masyarakat yang terlibat dalam hiburan di ruang aula sehubungan dengan karaoke itu bertentangan dengan prosedur operasi standar (SOP) Covid-19."

"Penangkapan dilakukan oleh petugas dan anggota JIPS Bukit Aman setelah mengetahui tindakan tersebut jelas melanggar SOP."

"Kami tidak akan berkompromi dengan pihak manapun jika terbukti melanggar aturan atau SOP yang telah ditetapkan," ujarnya saat dihubungi Rabu (21/7/2021).

Azri Ahmad mengatakan penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung.

Tindakan dapat diambil berdasarkan Pasal 269 KUHP untuk kelalaian yang dapat mengakibatkan penularan penyakit menular yang dapat mengancam nyawa.

Berita Terkait lainnya

Sumber : TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved