Ternyata Hoaks Video Pria Tunanetra Didenda Satgas Covid-19, Emak-emak Ini Langsung Minta Maaf
Kejadian itu menimpa seorang bernama Ujang Ahmad Ruhyat (36), warga Kelurahan Banjar/Kecamatan Banjar, Kota Banjar
TRIBUNJAMBI.COM - Ada satu video viral sebut seorang pria tunanetra didenda sebesar Rp 50 ribu karena masker melorot.
Kejadian itu menimpa seorang bernama Ujang Ahmad Ruhyat (36), warga Kelurahan Banjar/Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.
Dalam video yang beredar itu, ada tertulis narasi bahwa Ahmad disebut kena denda gara-gara masker yang dikenakannya melorot.
Namun belakangan diketahui hal itu disangkal oleh Satgas Covid-19 Kota Banjar.
Langsung, pengunggah video itu meminta maaf dan mengatakan bahwa Ahmad bukan kena denda melainkan dipalak.
Tanggapan Satgas Covid
Terkait hal itu, juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha, angkat bicara.
Dirinya mengatakan, kasus viral itu pun tidak memuat informasi yang sebenarnya.
Agus menyebutkan bahwa insiden yang menimpa Ahmad bukan dilakukan oleh anggota Satgas.
"Artinya kejadian kemarin yang menimpa tunanetra itu bukan oknum, yang saya analisis hanya spontan."
"Kemudian tidak ada persidangan langsung menjustifikasi membayar denda Rp 50 ribu seperti yang dialami oleh Pak Ahmad."
"Kejadian tersebut bukan dari Satgas karena kalau dari Satgas SOP-nya harus jelas," kata Agus, Senin (19/7/2021), dilansir TribunJabar.id.
Agus kemudian melanjutkan, dalam penindakan dan penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ada beberapa tahapan.
"Artinya ada alur atau SOP yang harus dilalui saat memberikan sanksi."
"Jadi tidak bisa, ketika tidak pakai masker orang tersebut langsung ditindak di TKP, itu tidak bisa," tegasnya.