Syarat Penerima Bantuan Beras Bulog 10 Kg Selama PPKM Darurat, Beras Mulai Disalurkan
Dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani syarat penerima beras Bulog adalah warga miskin dan terdaftar dalam program Kartu Sembako dan Bantuan Sosial
TRIBUNJAMBI.COM - Penyaluran bantuan beras dari Perum Bulog masa PPKM masih berlaku.
Dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani syarat penerima beras Bulog adalah warga miskin dan terdaftar dalam program Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Kita juga memberikan bantuan beras Bulog kepada 28,8 juta keluarga, itu keluarga (yang terdaftar dalam program) Kartu sembako dan penerima bansos tunai (kepada) 10 juta Keluarga (Penerima Manfaat/KPM)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers PPKM Darurat, dikutip Senin, (19/7/2021).
Kemenkeu sudah mengalokasikan anggaran Rp 3,58 triliun untuk pengadaan beras bantuan ini
"Ini sekitar hampir 250.000 ton yang dikeluarkan dari gudang Bulog dan dibagikan kepada seluruh keluarga BST dan Kartu Sembako," beber Sri Mulyani.

Penyaluran bantuan beras mulai dilakukan pada Minggu, (19/7/2021), ditandai dengan pemberangkatan perdana truk pengangkut Bantuan Beras PPKM tersebut dari Komplek Pergudangan Bulog Kelapa Gading Jakarta Utara.
Dirut Bulog Budi Waseso mengatakan, penyaluran bantuan serupa dilakukan serentak di seluruh gudang-gudang Bulog di Indonesia.
“Masing-masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat) nanti akan mendapat tambahan bantuan beras sebanyak 10 kg," kata Budi Waseso dalam keterangannya.
Baca juga: Setya Novanto Pakai 2 HP di Lapas Sukamiskin, Bukan Pelanggaran Pertama Eks Ketua DPR RI
Baca juga: Daftar Shelter Isolasi Mandiri di Yogyakarta, Ada yang Gratis dan Ada yang Berbayar
Diungkap Buwas, Perum Bulog menyiapkan beras sebanyak 200.000 ton untuk tambahan Bantuan Beras PPKM, sesuai hasil Rapat Internal bersama Presiden dan sejumlah Menteri terkait pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mantan Kepala BNN itu menyampaikan, Bantuan Beras PPKM 2021 ini dicairkan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan PPKM Darurat Jawa-Bali tanggal 3-20 Juli 2021 dan evaluasi perpanjangan atau tidaknya PPKM yang akan diumumkan beberapa hari lagi.
Selain tambahan beras 10 kilogram/KPM, pemerintah juga menyalurkan BST, diskon tarif listrik, Kartu Sembako, PKH, dan bantuan usaha mikro Rp 1,2 juta.
“Dengan adanya tambahan Bantuan Beras PPKM 2021 ini, tidak hanya masyarakat penerima saja yang merasakan manfaatnya, namun juga para petani yang juga merupakan kelompok masyarakat terdampak Covid-19, karena beras Bulog berasal dari beras petani yang dibeli," pungkas Buwas.
Sumber: Kompas.com