Hati-hati, Situs Online Penipuan Bansos, Begini Cara Pelaku Bisa Untung hingga Rp 1,5 Miliar
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus ungkap kasus pemalsuan terkait bantuan sosial PPKM Darurat.
TRIBUNJAMBI.COM - Kejahatan di dunia internet masih sering terjadi.
Terbaru penipuan berbasis bantuan sosial.
Tak main-main pelaku bisa raub untung hingga Rp 1,5 miliar.
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus ungkap kasus pemalsuan terkait bantuan sosial PPKM Darurat.
Pemalsuan tersebut secara spesifik dengan adanya website atau situs internet yang berisi ajakan untuk daftar sebagai penerima bansos PPKM Darurat.
Satu orang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka setelah Kementerian Sosial melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Websitenya cukup banyak dan akun-akunnya yang ada, berhasil mengerucut kepada satu tersangka RR ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2021).
Yusri mengatakan tersangka sudah melakukan aksi sejak November 2020 dan hingga kini berhasil raup untung hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Simpatisan Tetap Salat di Masjid saat Pandemi, MUI: Jangan Pakai Kacamata Kuda
Yusri lalu menyebut dari mana sumber keuntungan tersebut.
"Rupanya keuntungan yang diambil dari sini setiap bulan itu dia masukkan iklan di website tersebut. Minimal dua iklan di satu website yang ada. Dari kedua iklan ini, dia bisa meraup sekitar Rp200 juta," katanya.
Jika diakumulasikan sejak November 2020 lalu sampai waktu terakhir tersangka ditangkap, Yusri mengatakan RR sudah meraup keuntungan senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari iklan yang dia peroleh di website palsunya.
"Sementara dari teman-teman Kemensos tidak pernah membuka (pendaftaran bansos PPKM Darurat)," kata Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini, sebab bukan tidak mungkin masih ada pelaku lain metode dan jenis serupa kasus pemalsuan bansos PPKM Darurat.
"Kami akan cek rekeningnya, karena semuanya masuk rekeningnya. Dia pakai logo Kemensos dan kesannya seperti bahwa yang menyebarkan ini dari Kemensos untuk bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 ini," punngkas Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka RR dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
SUMBER: Tribun Sumsel
Baca juga: Daftar HP Samsung Galaxy Budget Rp 1 Jutaan Terbaik Dikelasnya, HP Gaming Murah
Baca juga: Titik Api Muncul di Sarolangun, Lahan di Aur Gading Terbakar Minggu Malam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/bansos-bst-cair-juli.jpg)