Ibu Anak Bawa Sabu

Nasib Ibu dan Anak Asal Medan Ditangkap di Loket Bus Jambi Gegara Bawa Sabu

Tergiur upah Rp 3 juta, ibu dan anak asal Medan nekat menjadi kurir sabu.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tergiur upah Rp 3 juta, ibu dan anak asal Medan nekat menjadi kurir sabu.

Namun keduanya ditangkap polisi saat tiba di Jambi.

Ibu dan anak itu ditangkap di loket bus yang mereka tumpangi. 

Kini, terdakwa Nurmi Husen (ibu) dan Nurfita Hasanah harus mendekam di penjara karena perbuatannya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Rio Destrado menjatuhkan hukuman lebih berat kepada sang ibu Nurmi Husen dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Sementara anaknya, Nurfita Hasanah juga harus mendekam di penjara selama delapan tahun.

Selain itu, masing-masing mereka juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim ketua di ruang sidang, Selasa (13/7/2021) lalu.

Majelis hakim menilai keduanya bersalah atas perbuatannya. 

Meski demikian, vonis yang diterima ibu dan anak tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, Yusmawati.

JPU awalnya menuntut terdakwa dihukum 11 tahun untuk Nurmi dan 10 tahun untuk Nurfita.

Keduanya dihukum sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum, pasal 114 ayat (2)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada majelis hakim, Nurmi mengaku pada Desember 2020 lalu mendapatkan tawaran menjadi kurir sabu dari pria berinisial M alis TB yang mengaku kawan orang sekampungnya, Syevanur alis Ipan yang ditahan di Lapas yang ada di Provinsi Jambi.

Dia dijanjikan uang sebesar Rp3 juta untuk sekali perjalanan mengantar sabu ke Jambi. Keesokan harinya, setelah menerima sabu dalam empat amplop yang dimasukkan dalam kantong hijau, Nurmi mengajak anaknya, Nurfita untuk mengantar sabu ke Jambi.

Keduanya kemudian ke Jambi dengan menumpang bus setelah menerima kiriman ongkos Rp1 juta dari M alias TB.

Di perjalanan Nurmi sempat diminta menyisihkan satu amplop karena akan ada yang mengambilnya ketika sampai di loket. Amplop itu dititipkan pada anaknya. Namun ketika sampai di loket, tim dari kepolisian langsung menyergap mereka dan melakukan penggeledahan.

Oleh polisi, didapati tiga paket besar plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 305,81 gram dan satu paket besar  plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 100,67 gram, sehingga total beratnya 406,48 gram.

Barang bukti tersebut berserta barang bukti lain berupa dua amplop putih, satu amplop coklat, satu tas, satu kantong warna hijau, dan dua unit ponsel dirampas untuk dimusnahkan.(tribunjambi.com/ mareza sutan aj)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved