Kasus Prostitusi Online
Nasib Gadis 15 Tahun Jadi Korban Prostitusi Online Usai Kabur dari Rumah, Tarifnya Mulai 500 Ribu
Nasib gadis dibawah umur yang masih berusia 15 tahun menjadi korban prostitusi online usai kabur dari rumah. Ia diperjualbelikan oleh muncikari (AWR).
TRIBUNJAMBI.COM - Nasib gadis dibawah umur yang masih berusia 15 tahun menjadi korban prostitusi online usai kabur dari rumah.
Gadis kecil ini dijual ke pria hidung belang oleh muncikari yang berinisal AWR (20).
Praktik prostitusi online yang memperjualbelikan anak di bawah umur di Jakarta Selatan akhirnya terbongkar.
Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita berinisal AWR (20) yang diduga menjadi muncikari.
AWR diduga menjual anak perempuan yang masih berusia 15 tahun melalui aplikasi MiChat.
Baca juga: Gejala yang Timbul saat Terinfeksi Virus Corona, Batuk Kering hingga Kehilangan Indra Penciuman
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyebutkan bahwa anak perempuan yang menjadi korban eksploitasi seksual masih berstatus pelajar.
"Perkara ini melibatkan satu org tersangka dengan inisial AWR, perempuan, 20 tahun.
Sementara korbannya yang sudah kita deteksi adalah 1 anak perempuan berumur 15 tahun," kata Ahmad Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).
Ahmad Akbar menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban kabur dari rumah karena suatu masalah.
Baca juga: Perlakuan Ruben Onsu pada Betrand Peto, Keinginan Putra Sambung Sarwendan Akhirnya Terwujud
Pihak keluarga akhirnya melaporkan hal itu ke polisi dan meminta bantuan untuk mencari korban.
"Itu terjadi mulai awal Juni yang lalu,
sehingga dengan komunimasi pihak keluarga dan penyidik PPA kita mengetahui sang anak tersebut ditampilkan dalam aplikasi MiChat," kata Akbar.
Dari hasil penyelidikan polisi, anak perempuan tersebut ternyata telah menjadi korban eksploitasi anak.