Lagi PPKM Darurat, Menteri Agama: Takbiran dan Salat Id di Rumah Masing-masing
Selama masa PPKM Darurat, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Selama masa PPKM Darurat, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Menurut Yaqut langkah ini demi melindungi masyarakat dari Covid-19 yang kin tengah melonjak tinggi.
Kemenag juga menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).
Surat Edaran ini, kata Yaqut, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Katanya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Bukan hanya itu, takbiran keliling dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki juga ditiadakan.
"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," tutur Yaqut.
"Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tambah Yaqut.
Baca juga: Malam-malam Jokowi Keluar Istana Temui Warga, Bagikan Sembako dan Obat di Sunter, Menteri Kemana?
Ketentuan yang sama, menurut Yaqut, juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.
Takbiran dan Salat Iduladha di masjid atau musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.
"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," ucap Yaqut.
Dirinya meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Islam, kata Yaqut, mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.
Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.
"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujar Yaqut.
Baca juga: Kebutuhan Oksigen Naik Pesat Jadi 2.000 Ton per Hari, Menkes Budi Gunadi Lapor Jokowi Begini
Pemerintah, kata Yaqut, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19.
"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," pungkas Yaqut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masa PPKM Darurat, Menteri Agama Minta Takbiran dan Salat Iduladha di Rumah Saja.