VIDEO Kasus Proyek Jembatan Fiktif: Mantan Pj Kades Seponjen Ditahan Kejari Muarojambi

"Terhadap tersangka sudah masuk pelimpahan tahap dua dari penyidik pidsus ke penuntut umum, tersangka juga ditahan berserta barang bukti seperti dokum

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kasus pembangunan jembatan fiktif di Seponjen, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muarojambi memasuki babak baru.

Mantan Pj Kades Seponjen resmi ditahan Kejaksaan Negeri Muarojambi, Kamis (15/7/2021).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Meilinda melaui Kasi Intelijen, Ahmad Fauzan.

Sebelumnya Pj Kades berisial RN (43) itu, ditetapkan sebagai tersangka pembangunan jembatan fiktif dari Dana Desa tahun 2019, senilai ratusan juta rupiah.

Kini RN sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah naik pelimpahan tahap dua.

"Terhadap tersangka sudah masuk pelimpahan tahap dua dari penyidik pidsus ke penuntut umum, tersangka juga ditahan berserta barang bukti seperti dokumen dan sejumlah uang," ujar kata Ahmad Fauzan.

Pantauan Tribunjambi.com di lapangan, tersangka dititipkan pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi di rumah tahanan Polres Muarojambi dan menggunakan rompi tahananan berwarna merah.

Tersangka akan dititipkan di rumah tahanan Polres Muarojambi selama dua puluh hari ke depan, menjelang pelimpahan pada persidangan di Tipikor Jambi.

"InsyaAllah Senin depan tersangka ini akan segera disidangkan, saat ini kita juga tengah menyiapkan berkas persidangan diserahkan ke pengadilan Tipikor Jambi," tutupnya.

https://youtu.be/lX0w8CmotmY

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved