Berita Jambi
BLT UMKM Kemungkinan Dibuka Lagi Agustus 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapat Bantuan Rp 1,2 Juta
"Untuk 2021 ini, kami telah mengajukan dua kali yakni pada April dan Juni kemarin. Untuk pencairannya pun diperkirakan selama tiga bulan melalui Bank
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bisa disebut dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) kembali disalurkan di tahun 2021 ini.
Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Jambi telah mendata UMKM di Kota Jambi yang akan mendapatkan BPUM tersebut.
"Untuk 2021 ini, kami telah mengajukan dua kali yakni pada April dan Juni kemarin. Untuk pencairannya pun diperkirakan selama tiga bulan melalui Bank BRI," ungkap Afrizal, Kasi Fasilitasi dan Kemitraan UMKM, Kamis (15/7/2021).
Afrizal mengungkapkan selama 2021 pihaknya telah mendata sebanyak 8.300 UMKM yang akan menerima BPUM 2021 ini.

"Pada April kami mencatat 6.569 UMKM dan Juni 1.731 UMKM," paparnya.
Adapun jumlah nominal yang diberikan dari pemerintah atas BPUM tersebut senilai Rp 1,2 juta.
Proses pencairannya pun akan dilakukan kurang lebih selama 2-3 bulan dengan melalui bank BRI.
"Bagi yang telah mendaftar UMKM-nya untuk mendapatkan BPUM, bisa mengecek apakah sudah cair atau belum, dengan klik laman https://eform.bri.co.id/bpum. Tinggal isi nomor KTP dan ikuti prosesnya," jelasnya.
Pendaftaran BPUM tahap Selanjutnya Diperkirakan Agustus
Afrizal tidak dapat memastikan kapan akan dibuka kembali pendaftaran BPUM tersebut.
Namun dirinya memperkirakan akan dibuka kembali pada Agustus mendatang.
"Kami di sini hanya sebatas mendata masyarakat yang akan menerima bantuan BPUM ini. Jadi apabila dari pusat memberi mandat buka pendaftaran, maka kami akan membuka pendaftaran melalui RT dan mendata. Kemungkinan akan kembali dilaksanakan pada Agustus nanti," kata Afrizal.
Baca juga: Cara Mengecilkan Pori-pori dengan Masker Oatmeal dan Pisang
Baca juga: Hilang 3 Hari, Hartati Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Merangin
Ada pun syarat-syarat untuk mendaftar BPUM ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pastikan anda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Setelah itu, pastikan anda memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Selain itu, pastikan anda bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
5. Terakhir, anda tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu Afrizal mengatakan, para pelaku UMKM yang ingin mendaftar BPUM harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).
"Kalau belum punya, bisa datang ke kelurahan masing-masing untuk membuat SKU-nya," katanya.
Ditambahkannya, pelaku UMKM di Kota Jambi bisa datang ke kelurahan di mana tempat domisili, untuk mendaftar BPUM dengan membawa:
1. Fotokopi KTP dan KK (Kota Jambi);
2. Fotokopi SKU (Kota Jambi);
3. Lampiran Foto Usaha.
"Nantinya pihak kelurahan akan menyeleksi siapa-siapa saja yang layak. Nanti laporan itu akan naik ke kami (Bidang UMKM) dan setelahnya kami ajukan ke tingkat provinsi," paparnya.
Secara terperinci, ini syarat dan cara daftar BPUM
Baca juga: Empat Jam Lebih Listrik di Bungo Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Banyak Aktivitas Warga Terganggu
Baca juga: Memasuki Musim Buah, Satpol PP Batanghari Tertibkan Pedagang Liar yang Mangkal di Trotoar
Syarat mendaftar BPUM 2021
Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut syarat mendaftar BPUM 2021:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima KUR
Cara mendaftar BPUM 2021
Cara mengakses program BPUM adalah diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah tingkat kabupaten/kota.
Agar bisa diusulkan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya ke dinas terkait secara offline dan online agar didata untuk mendapatkan BPUM 2021.
Secara online, dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota melalui link atau laman masing-masing dinas terkait.
Beberapa pemerintah daerah (pemda) sudah memberlakukan pendataan secara online untuk pendaftaran BPUM.
Namun, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas. Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut cara mendaftar BPUM 2021:
1. Siapkan dokumen yang menjadi syarat mendaftar BPUM 2021:
Fotokopi e-KTP
Fotokopi KK
Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pendaftaran atau pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
NIK sesuai dengan e-KTP
Nomor Kartu Keluarga
Nama lengkap sesuai e-KTP
Tanggal lahir
Jenis kelamin
Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/lurah
Bidang usaha
Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
( Tribunjambi.com/Monang Widyoko)