VIDEO Diupah Rp 3 Juta Sekali Antar Dari Sumsel ke Batanghari, BNNK Ringkus Kurir Sabu

Dari tangannya anggota mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 34.61 gram yang dibagi ke dalam empat paket besar, jika d

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Joko Masjinjing (25) dan Apriyadi (21) yang berasal dari Kabupaten Pali, Sumatra Selatan ditangkap Tim Pemberantasan BNNK Batanghari pada Sabtu (10/7/2021) pukul 05.15 Wib.

Kedua pemuda itu ditangkap anggota BNNK Batanghari setelah kerap mengedarkan dan memasok bandar sabu-sabu di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari untuk Heri Gondrong (36) yang terlebih dahulu diamakan.

Dari tangannya anggota mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 34.61 gram yang dibagi ke dalam empat paket besar, jika diuangkan senilai Rp 60 juta.

Disaat proses penangkapan keduanya dihadiahin timah panas oleh Tim Pemberantasan BNNK Batanghari karena keduanya berupaya melakukan perlawanan bersama anggota di lapangan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, AKBP M Zuhairi kepada tribunjambi.com menyampaikan bahwa aksi kedua pelaku ini sudah berlangsung sebanyak tiga kali. Namun untuk yang ketiganya berhasil pihaknya amankan dengan cara dipancing untuk bertransaksi.

“Pelaku ini kita pancing untuk kembali bertransaksi, dan saya acungkan jempol kepada Tim Pemberantasan ini secara gigih mengembangkan kasus jaringan ini. Karena kasus ini melibatkan provinsi lain,” katanya pada Senin (12/7/2021).

Lanjutnya, yang bersangkutan ini sudah biasa bertransaksi, agak sedikit buat petugas repot karena sudah beberapa kali lalu lalang namun keduanya tidak juga menghampiri Heri Gondrong yang merupakan seorang pemesan.

"Pelaku ini berdomisili di Kabupaten Pali, menurut informasi keduanya dikendalikan atau punya kaki tangan lagi di daerah sana. Namun kita tidak terhenti disitu saja akan kita upayakan penyekatan diatasnya lagi,”

“Tidak menutupkan kemungkinan pelaku utama akan kita pancing untuk keluar dari wilayahnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, dia berujar pelaku yang diamankan ini tidak kooperatif, keduanya mencoba melakukan perlawanan dengan sangat terpaksa anggota lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua tersangka ini dengan cara melumpuhkan dengan timah panas yang besarang dikaki kiri dan kanan Joko Masjinjing (25) dan kaki kiri pelaku Apriyadi (21).

“Karena ini lokusnya di Batanghari, maka kita ambil sendiri kasus ini dan selanjutnya kita koordinasi dengan BNN Provinsi,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku Joko Masjinjing (25) mengatakan bahwa ia dihubungi oleh saudara Heri Gondrong untuk mengantar sabu-sabu masuk ke Bajubang. Satu kali transaksi ia dapat penghasilan Rp 3 juta.

"Saya hanya kurir, baru dua kali ini membawa kesini, saya juga dipengrahui oleh Heri, saya terpengaruh karena memang keterbatasan ekonomi,” tutup Joko Masjinjing (25) yang sebelumnya sebagai petani karet yang juga memiliki dua orang anak ini.

Maka dari itu kedua pelaku dikenakan Pasal 114 jo 132 dan pasal 112 jo dengan ancaman maksimal seumur hidup. Paling maksimal bisa ancaman mati atau paling rendah 6 tahun sampai 15 tahun kurungan penjara.

https://youtu.be/LesBuTJB2MQ

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved