Sidang Praperadilan Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah
Dalam sidang yang digelar hakim tunggal, Partono, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Indra Cahaya menyampaikan sejumlah poin.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Sidang perkara praperadilan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun anggaran 2017-2019 oleh mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi digelar, Senin (12/7/2021).
Dalam sidang yang digelar hakim tunggal, Partono, pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Indra Cahaya menyampaikan sejumlah poin.
"Diajukannya permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jambi oleh kami adalah karena Kejaksaan Negeri Jambi sebagai Penyidik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka terhadap Klien kami yaitu Surat Nomor : Print-o1/L.5.10/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, yang menurut kami adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," katanya di persidangan.
Diterbitkannya Surat Penetapan tersangka tersebut telah disusul pula dengan upaya paksa berupa pemanggilan sebagai tersangka melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor : SP-
28/L.5.10/Fd.1/06/2021 tanggal 22 Juni 2021, yang ditandatangani oleh Kasi Pidsus Kejari Jambi, Irvino Rangkuti untuk diperiksa pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021.
"Setelah kami pelajari dan cermati secara mendalam, kedua surat tersebut, baik Surat Penetapan Tersangka maupun Surat Panggilan sebagai Tersangka, terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, terutama dengan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana yang telah kami uraikan dalam Permohonan kami tersebut," jelasnya dalam permohonan.
Menurutnya, penetapan tersangka mau pun pemanggilan tersangka harus sesuai dengan undang-undang, profesional, dan tidak melawan hukum.
Menurutnya, dalam dugaan kerugian negara yang disangkakan, belum ada satu pun auditor yang menyampaikan kerugian negara, sehingga semestinya belum dapat disimpulkan delik tindak pidana korupsi.
Untuk itu, dia memohon agar penetapan tersangka tanggal 17 Juni 2021 oleh Kejari dibatalkan, karena penetapan tersangka tidak sah berdasarkan hukum. Selain itu, pihak pemohon juga meminta agar termohon merehabilitasi nama baik tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Jambi menetapkan Subhi sebagai tersangka dugaan Pemotongan insentif di lingkungan BPPRD Kota Jambi itu diduga berlangsung pada 2017-2019.
Kepala BPPRD Kota Jambi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga: Ini Mekanisme Vaksin Covid-19 untuk Usia 12-17 Tahun di Kota Jambi
Baca juga: Aksi Wanita Tabur Tanah Kuburan di Depan Toko kawasan Handil Terekam CCTV, Diduga Persaingan Usaha
Baca juga: Promo KFC 12 Juli 2021 Crazy Deals Grilled Soy Sauce Rp63 Ribuan, KFC Koolz Rp13.636