PETI di Tebo

Kompol Yudha Laksmana Pastikan di Tebo Belum Ada Izin Wilayah Pertambangan Rakyat

Berita Tebo - pelaku Penambahan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang  Tebo berhasil diamankan anggota Polres Tebo

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
tribunjambi/hendro herlambang
Lokasi PETI di Jalan 5, Unit 1, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Kamis (8/7/2021). Kompol Yudha Laksmana Pastikan di Tebo Belum Ada Izin Wilayah Pertambangan Rakyat 

Kompol Yudha Laksmana Pastikan di Tebo Belum Ada Izin Wilayah Pertambangan Rakyat

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sebanyak 5 orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang  Tebo berhasil diamankan anggota Polres Tebo kemarin. 

Dari penangkapan ini, beredar informasi bahwa sebagian para pelaku yang diamankan diduga adalah anggota Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tebo.

Terkait hal ini, Wakapolres Tebo, Kompol Yudha Laksmana menegaskan, jika yang diamankan tersebut adalah pelaku PETI, yang kedapatan sedang melakukan aksi ilegal.

Alasannya, tegas Wakapolres, di Provinsi Jambi khususnya di Kabupaten Tebo belum ada izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) , khususnya tambang emas.

"Jika APRI Tebo ada izin terkait WPR tambang emas, segera tunjukkan ke kami, biar legal," tegas Wakapolres (11/7/2021).

Diberitakan sebelumnya, Polres Tebo menangkap sejumlah pelaku penambangan emas ilegal di Unit 1 Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kamis (08/07/2021). 

Para pelaku telah diamankan di Mako Polres Tebo sebagai tersangka pelaku PETI karena tertangkap tangan sedang beraktifitas.(Tribunjambi/hendrosandi

Lagi Nambang Emas, 5 Pelaku PETI di Rimbo Bujang Tebo Ditangkap Polisi

Baca juga: Manfaat-manfaat Puasa Nabi Daud Untuk Kesehatan Yang Harus Kamu Ketahui

Waktu Terbaik untuk Berjemur Ternyata Bukan Jam 9 Pagi, Tapi Saat Matahari Mulai Naik

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved