PETI di Tebo
Kompol Yudha Laksmana Pastikan di Tebo Belum Ada Izin Wilayah Pertambangan Rakyat
Berita Tebo - pelaku Penambahan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang Tebo berhasil diamankan anggota Polres Tebo
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Kompol Yudha Laksmana Pastikan di Tebo Belum Ada Izin Wilayah Pertambangan Rakyat
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sebanyak 5 orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang Tebo berhasil diamankan anggota Polres Tebo kemarin.
Dari penangkapan ini, beredar informasi bahwa sebagian para pelaku yang diamankan diduga adalah anggota Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tebo.
Terkait hal ini, Wakapolres Tebo, Kompol Yudha Laksmana menegaskan, jika yang diamankan tersebut adalah pelaku PETI, yang kedapatan sedang melakukan aksi ilegal.
Alasannya, tegas Wakapolres, di Provinsi Jambi khususnya di Kabupaten Tebo belum ada izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) , khususnya tambang emas.
"Jika APRI Tebo ada izin terkait WPR tambang emas, segera tunjukkan ke kami, biar legal," tegas Wakapolres (11/7/2021).
Diberitakan sebelumnya, Polres Tebo menangkap sejumlah pelaku penambangan emas ilegal di Unit 1 Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kamis (08/07/2021).
Para pelaku telah diamankan di Mako Polres Tebo sebagai tersangka pelaku PETI karena tertangkap tangan sedang beraktifitas.(Tribunjambi/hendrosandi
• Lagi Nambang Emas, 5 Pelaku PETI di Rimbo Bujang Tebo Ditangkap Polisi
Baca juga: Manfaat-manfaat Puasa Nabi Daud Untuk Kesehatan Yang Harus Kamu Ketahui
• Waktu Terbaik untuk Berjemur Ternyata Bukan Jam 9 Pagi, Tapi Saat Matahari Mulai Naik