Kasus Perselingkuhan
Istri Sah Gerebek Suaminya Berhubungan dengan Wanita Lain Saat Isolasi Mandiri, Ngakunya Teman Masak
Istri Sah Gerebek Suaminya Berhubungan dengan Wanita Lain Saat Isolasi Mandiri, Ngakunya untuk Teman Masak
TRIBUNJAMBI.COM - Saat sedang menjalani isolasi mandiri seorang ASN yang berinisial HBC (35) di Bangkalan, Madura, ketahuan selingkuh dengan seorang tenaga harian lepas berinisial EA.
Keduanya ketahuan selingkuh saat menjalani isolasi mandiri.
Ternyata perselingkuhan tersebut sudah lama ketahuan bahkan sudah berulang kali terjadi.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono, yang dikutip Tribunjambi.com dari Surya.
Terakhir, HBC dan EA digerebek para tetangga bersama istri sah.
Baca juga: Gubernur Al Haris Terima Memori Jabatan dari Pj Gubernur Jambi
Sementara itu, HBC disebut sedang menjalani isolasi mandiri Perumahan Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Jumat (25/6/2021) siang.
Saat digerebek warga, HBC mengaku tidak ada seorangpun di dalam rumah.
Namun setelah EA ditemukan dalam kamar, HBC masih bisa berdalih.
Ia mengaku sengaja mendatangkan EA untuk kebutuhan memasak karena dirinya tengah menjalani isolasi mandiri.
“Itulah yang mendorong kami untuk segera mengambil tindakan.
Kejadian (dipergoki) berulang-ulang di beberapa lokasi berbeda.
(HBC) ngakunya isolasi mandiri kok malah mendatangkan orang,” kata Joko.
Baca juga: Bibi Lung di Film Mandarin Return of The Condor Heroes dan Kecantikan yang Menawan
Tak hanya HBC dan EA, ASN di Bangkalan, yang ketahuan selingkuh.
Ada pula sepasang lainnya, yakni PM dan JS.
“Ini sangat memalukan Korps ASN, ada pelanggaran disiplin. Kami juga menggali informasi dari instansi terkait.
Kurang menjaga nama baik korps, viral hingga menjadi komsumsi publik melalui pemberitaan maupun di media sosial,” tegas Joko.
Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai sudah diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).
Disebutkan, empat ASN yang terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang THL.
Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangkalan bernomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tertanggal 11 Juni 2021 dan LHP bernomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tertanggal 2 Juli 2021.
Baca juga: Kalina Ocktaranny Hamil, Tandai Vicky Prasetyo dan Unggah Foto Pamer Test Pack: Hey Calon Bapak
Hukuman disiplin tersebut berlaku efektif mulai 8 Juli 2021.
Adapun sanksi yang diberikan kepada HBC yakni pembebasan dari Jabatan Struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.
Sedangkan perempuan selingkuhannya, EA (38), adalah seorang tenaga harian lepas (THL). Sanksinya berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
HBC dan EA sebelumnya diketahui berdinas di Satpol PP Kabupaten Bangkalan.
Selanjutnya, PM (38), PNS, jabatan Eselon IV.
Ia dibri sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Kenaikan Pangka selama 1 tahun.
Pasangan selingkuhnya, JS (37), seorang tenaga harian lepas.
Ia kena sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Honor Paling Lama dua tahun serta dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Konang.
Disinggung terkait perbedaan vonis hukuman disiplin yang diterapkan, Joko menegaskan bahwa HBC dan EA yang masing-masing telah memiliki keluarga, sudah lebih dari sekali ketahuan.
Mereka, menurut Joko, berkali-kali sudah diingatkan untuk jangan melakukan perbuatan tersebut.
Bahkan keduanya pernah menyanggupi tidak akan mengulangi melalui surat pernyataan.
Sedangkan kasus PM dan JS, lanjut Joko, pihaknya tidak menemukan unsur berulang dan diklasifikasikan pada tahap pertama.
Baca juga: Sandi Rahasia Kopassus yang Remeh Temeh, Namun Sekali Disebut Prajurit Komando Langsung Siap Tempur
Namun kasus PM dan JS tetap menjadi perhatian dengan penerapan hukuman berbeda apabila keduanya kembali mengulang. Keduanya menjadi perhatian pemilik kos saat jam kantor.
“Itulah yang mendorong kami untuk segera mengambil tindakan. Kejadian (dipergoki) berulang-ulang di beberapa lokasi berbeda. (HBC) ngakunya isolasi mandiri kok malah mendatangkan orang,” tegasnya.
“Kami menyajikan data dan fakta di lapangan dan pemutusnya adalah Bapak Bupati."
"Dari data dan fakta itulah, kami ingin meyakinkan dengan harapan hukuman yang diterapkan tidak menyimpang dan memenuhi rasa adil,” pungkasnya.
Dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai itu, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron berpesan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk senantiasa menjaga disiplin pegawai.
Serta menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat korps pegawai. (*)
SUMBER : Surya.co.id