Kasus Perselingkuhan

Istri Sah Gerebek Suaminya Berhubungan dengan Wanita Lain Saat Isolasi Mandiri, Ngakunya Teman Masak

Istri Sah Gerebek Suaminya Berhubungan dengan Wanita Lain Saat Isolasi Mandiri, Ngakunya untuk Teman Masak

Editor: Rohmayana
tribunlampung/dodi kurniawan
Ilustrasi penggerebekan 

Kurang menjaga nama baik korps, viral hingga menjadi komsumsi publik melalui pemberitaan maupun di media sosial,” tegas Joko.

Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai sudah diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).

Disebutkan, empat ASN yang terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang THL.

Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangkalan bernomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tertanggal 11 Juni 2021 dan LHP bernomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tertanggal 2 Juli 2021.

Baca juga: Kalina Ocktaranny Hamil, Tandai Vicky Prasetyo dan Unggah Foto Pamer Test Pack: Hey Calon Bapak

Hukuman disiplin tersebut berlaku efektif mulai 8 Juli 2021.

Adapun sanksi yang diberikan kepada HBC yakni pembebasan dari Jabatan Struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.

Sedangkan perempuan selingkuhannya, EA (38), adalah seorang tenaga harian lepas (THL). Sanksinya berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

HBC dan EA sebelumnya diketahui berdinas di Satpol PP Kabupaten Bangkalan.

Selanjutnya, PM (38), PNS, jabatan Eselon IV.

Ia dibri sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Kenaikan Pangka selama 1 tahun.

Pasangan selingkuhnya, JS (37), seorang tenaga harian lepas.

Ia kena sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Honor Paling Lama dua tahun serta dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Konang.

Disinggung terkait perbedaan vonis hukuman disiplin yang diterapkan, Joko menegaskan bahwa HBC dan EA yang masing-masing telah memiliki keluarga, sudah lebih dari sekali ketahuan.

Mereka, menurut Joko, berkali-kali sudah diingatkan untuk jangan melakukan perbuatan tersebut.

Bahkan keduanya pernah menyanggupi tidak akan mengulangi melalui surat pernyataan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved