5 Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat Mulai dari BLT Desa hingga Bantuan PKH

Daftar Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat Mulai dari BLT Desa hingga Bantuan PKH

Editor: Heri Prihartono
net
Daftar Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat Mulai dari BLT Desa hingga Bantuan PKH 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah berupaya memberikan perhatian kepada masyarakat dengan mengucurkan bantuan PPKM darurat.

Pemberian bantuan PPKM darurat ini untuk membantu perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Berikut 5 Jenis Bantuan PPKM Darurat dari Pemerintah:

1. Bantuan Sosial Tunai

Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai akhirnya diperpanjang selama 2 bulan, yaitu pada Juli hingga Agustus.

Bantuan Sosial Tunai diberikan kepada 10 juta keluarga yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako.

Setiap Keluarga nantinya mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.

2. Diskon Listrik

Pemerintah bersama dengan PLN sepakat untuk memberikan bantuan diskon atau potongan harga bagi masyarakat.

Diskon listrik ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Pemerintah juga memberikan bantuan rekening minimum atau abonemen bagi pelanggan bisnis, industri, dan sosial.

Bantuan diskon listrik diperpanjang hingga bulan September 2021, mendatang.

3. Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako

Program bantuan Keluarga Harapan dan Kartu Sembako diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak yang pencairannya dananya dipercepat pada awal bulan Juli 2021.

4. BLT Desa

Bantuan Langsung Tunai Desa akan segera diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak.

Penyaluran BLT Desa akhirnya dipercepat dengan relaksasi penambahan jumlah penerima oleh musyawarah desa.

5. Bantuan UMKM

Bantuan khusus untuk masyarakat pelaku UMKM segera disalurkan oleh pemerintah.

Bantuan UMKM ini untuk melindungi para pelaku usaha mikro yang terdampak selama pemberlakuan PPKM darurat ini.

Pemerintah akan menambahkan 3 juta daftar penerima baru khusus bantuan UMKM ini.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI

SUMBER ARTIKEL : TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved