CPNS 2021

Tata Tertib SKD CPNS 2021 Lengkap Dengan 6 Pelanggaran yang Buat Peserta Gugur Otomatis

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah mengeluarkan tata tertib untuk peserta SKD atau Seleksi Kompetensi Bidang dalam seleksi CPNS 2021.

Editor: Heri Prihartono
sscasn.bkn.go.id
CPNS 2021, situs sscasn.bkn.go.id 
TRIBUNJAMBI.COM -Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah mengeluarkan tata tertib untuk peserta SKD atau Seleksi Kompetensi Bidang dalam seleksi CPNS 2021.
Materi tata tertib untuk peserta SKD sangat penting diketahui peserta yang lolos tahap ini.
Saat ini masih dalam tahap pendaftaran kemudian yang lolos masuk tahap SKD CPNS 2021.

Materi tata tertib untuk peserta SKD  diunggah oleh BKN melalui Instagram resminya, @bkngoidofficial.

Tata tertib pelaksanaan SKD CASN 2021

Berikut tata tertib pelaksanaan SKD  CPNS 2021:

1. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum tes dimulai.

2. Pemberian PIN registrasi pada peserta ditutup 5 menit sebelum tes dimulai.

3. Peserta wajib membawa KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/KK asli/KK salinan yang dilegalisir basah.

4. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Seleksi. 5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Peserta dengan kaos, jins, dan sandal dilarang masuk.

Berikut sejumlah peraturan terkait pelaksanaan CPNS 2021, diantaranya 6 hal yang menjadi penyebab peserta gugur di seleksi administrasi.

Jika kalian masuk satu diantara 6 kategori ini maka kepesertaan dalam CPNS 2021 dianggap gugur.

Dilansir Kompas.com berikut sejumlah Aturan terkait gugurnya status CPNS 2021.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Hal yang bisa membuat gugurnya status CPNS seseorang adalah:

1. Usia lebih dari 35 tahun pada saat melamar (untuk formasi umum)

2. Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidanan penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggora Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

BACA ARTIKEL CPNS LAINNYA DI SINI

BACA MATERI CPNS 2021 DI SINI

SUMBER ARTIKEL : KOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved