PPKM Mikro
Kota Jambi Masuk Daftar Pengetatan PPKM Mikro
PPKM darurat kota jambi, Pemerintah pusat menetapkan 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM Mikro.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah pusat menetapkan 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM Mikro.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto merilis, Kota Jambi masuk daftar daerah yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro, selama 6-20 Juli 2021.
Selama PPKM Mikro, perkantoran wajib WFH 75 persen.
Selain itu semua kegiatan belajar dilakukan online, lalu sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen.
Semenara untuk makan di restoran dibatasi hanya bisa 25 persen dari kapasitas namun hanya sampai pukul 17.00.
Sedangkan untuk dibawa pulang atau take away dibatasi sampai dengan pukul 20.00.
Seluruh kegiatan seminar dan rapat tatap muka ditiadakan, fasilitas publik seperti taman ditutup sementara.
Selanjutnya mal hanya bisa buka sampai jam 17.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, dan semua kegiatan seni dan budaya ditutup.
Dikutip dari situs sekretariat kabinet (setkab.go.id), 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang diberlakukan pengetatan tersebut, di Sumatera sebanyak 18 kabupaten/kota.
Di Kalimantan yang harus pengetatan PPKM sebanyak 9 kabupaten/kota, dan di Sulawesi 4 kabupaten/kota,.
Selanjutnya adalah yang harus PPKM yakni Kota Ambon, Kota Mataram, Lembata dan Nagekeo, Boven Digoel dan Kota Jayapura, serta Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat, kegiatan di sektor esensial tetap beroperasi, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali.
“Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lewat bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujarnya.
Baca juga: Ini Skenario Disiapkan Pemerintah Jika Kasus Covid Terus Naik Walau PPKM Darurat Sudah Dilaksanakan
Baca juga: Kota Jambi Masuk Daftar 43 Kota Luar Pulau Jawa-Bali Yang PPKM Mikro Diperpanjang Pemerintah Pusat