Pembunuhan Juragan Emas di Papua
Pelaku Pembunuh Juragan Emas di Papua Lakukan Aksinya dengan Brutal, 39 Luka di Tubuh Nasaruddin
Sadisnya aksi pembunuhan yang dialami korban Narsuddin (44) yang dibunuh oleh MM warga negara Afganistan di jalan Hanurata
28. Luka lecet dekat ibu jari ukuran 3 x 1 cm
29. Luka robek dekat ibu jari ukuran 2 x 0,1 x 0,1 cm
30. Jari tengah dua luka robek dengan ukuran 1,5 x 0,1 x 0,1 cm dan 2 x 0,1 x 0,2 cm
31. Jari tengah luka lecet 4 x 1 cm
32. jari manis luka robek 2,5 x 0,5 cm
33. Punggung luka robek ukuran 6 x 1,5 x 0,5 cm
34. Punggung luka robek ukuran 3 x 0,5 x 0,2 cm
35. kaki kiri luka lecet ukuran 2 x 1 cm
36. Punggung luka robek ukuran 1,5 x 0,2 x 0,1 cm
37. Punggung luka robek ukuran 1,5 x 0,2 x 0,1 cm
38. Paha kanan bagian belakang luka robek 6 x 2 x 2 cm
39. Paha kiri luka lecet ukuran 1 cm
Akibat dari aksi pembunuhan yang dilakukan MM itu, pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," ungkap Gustav.
Gustav pun menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) merupakan kasus kriminal murni.