Pembunuhan Juragan Emas di Papua

Pelaku Pembunuh Juragan Emas di Papua Lakukan Aksinya dengan Brutal, 39 Luka di Tubuh Nasaruddin

Sadisnya aksi pembunuhan yang dialami korban Narsuddin (44) yang dibunuh oleh MM warga negara Afganistan di jalan Hanurata

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun-Papua.com/Roy Ratumakin
Tersangka MM, pelaku pembunuhan terhadap Nasruddin dihadirkan saat press conference di halaman Malolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021). 

28. Luka lecet dekat ibu jari ukuran 3 x 1 cm

29. Luka robek dekat ibu jari ukuran 2 x 0,1 x 0,1 cm

30. Jari tengah dua luka robek dengan ukuran 1,5 x 0,1 x 0,1 cm dan 2 x 0,1 x 0,2 cm

31. Jari tengah luka lecet 4 x 1 cm

32. jari manis luka robek 2,5 x 0,5 cm

33. Punggung luka robek ukuran 6 x 1,5 x 0,5 cm

34. Punggung luka robek ukuran 3 x 0,5 x 0,2 cm

35. kaki kiri luka lecet ukuran 2 x 1 cm

36. Punggung luka robek ukuran 1,5 x 0,2 x 0,1 cm

37. Punggung luka robek ukuran 1,5 x 0,2 x 0,1 cm

38. Paha kanan bagian belakang luka robek 6 x 2 x 2 cm

39. Paha kiri luka lecet ukuran 1 cm

Akibat dari aksi pembunuhan yang dilakukan MM itu, pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," ungkap Gustav.

Gustav pun menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) merupakan kasus kriminal murni.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved