Berita Jambi

Bandar Sabu Ditangkap di Hotel Mewah di Jambi, Polisi Temukan 768 Gram Sabu

Berita Jambi: Bandar narkoba diringkus di satu hotel mewah yang berlokasi di kawasan Jalan Mpu Gandring, Solok Sipin, Danau Sipin, Kota Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
ist
Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Bandar Sabu dari Kamar Hotel Mewah di Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bandar narkoba diringkus di satu hotel mewah yang berlokasi di kawasan Jalan Mpu Gandring, Solok Sipin, Danau Sipin, Kota Jambi.

Penangkapan AHM (28) oleh Satresnarkoba Polresta Jambi dilakukan pada Rabu, 30 Juni 2021.

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke, AMH bandar sabu-sabu tersebut diringkus pada Rabu (30/6/2021) malam.

Penangkapan AMH berawal dari informasi, yang menyatakan AMH bandar sabu-sabu tersebut sedang menginap di sebuah kamar hotel.

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Mendapat informasi, tim langsung bergerak, dan langsung menuju satu kamar yang berada di lantai 8 hotel mewah tersebut.

Benar saja, saat itu, petugas langsung meringkus AMH tanpa perlawanan berarti.

"Setelah kita interogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya," kata George, Senin (5/7/2021) pagi.

Mendapat keterangan tersangka, petugas langsung bergerak menuju rumah tersangka yang berada di Jalan Bunga Raya 3, Murni, Danau Sipin.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan 21 paket sabu-sabu dengan berbagai ukuran yang disimpan pelaku di dalam lemari.

Baca juga: Bandar Narkoba di Kota Jambi Diringkus di Hotel Mewah, Polisi Temukan Sabu 7 Ons di Lemari

Baca juga: Warga Afganistan Ternyata Dalang Pembunuhan Pedagang Emas, Diduga Punya Hubungan dengan Istri Korban

"Ada 768,19 gram sabu-sabu yang kita amankan dari pelaku ini," bilang George.

Setelah itu, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali meringkus satu pelaku lainnya berinisial LS, yang turut membantu pelaku AMH dalam menjalankan aksinya.

"Untuk satu tersangka lainnya, itu perannya hanya membantu, dengan menyediakan tempat untuk mengemas sabu-sabu, dan diupah dengan uang Rp 200 ribu dan satu paket sabu-sabu," jelas George.

Kepada petugas, pelaku AMH mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan didapat dari seseorang berinisial OK.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Mapolresta Jambi, beserta sejumlah barang bukti berupa 5 unit handphone dan 21 paket sabu-sabu.

( Tribunjambi.com/ Aryo Tondang)

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK Kememag Provinsi Jambi Belum Diumumkan, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved