Pandemi Covid-19 Turut Jadi Faktor Meningkatnya Angka PHK di Kota Jambi
Berita Jambi-Pandemi Covid-19 tidak henti-hentinya menjadi faktor menurunnya tingkat perekonomian.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pandemi Covid-19 tidak henti-hentinya menjadi faktor menurunnya tingkat perekonomian.
Sehingga membuat perusahaan mau tidak mau harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawainya.
Dari data yang diperoleh Tribun Jambi dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Disnakerkop dan UKM) Kota Jambi, telah tercatat 23 kasus PHK dengan melibatkan 96 orang pekerja Kota Jambi.
Sedangkan pada 2020 sendiri tercatat 76 kasus dengan melibatkan 121 orang pekerja Kota Jambi.
Ramayanti, Kabid Hubungan Industrial Persyaratan Kerja dan Pengawasan, Disnakerkop dan UKM Kota Jambi mengatakan banyak faktor penyebab terjadinya PHK.
"Ada banyak faktor penyebab terjadinya PHK. Seperti karyawan yang pensiun, mengundurkan diri, habis kontraknya, dan masih banyak lagi," jelasnya.
Namun dirinya tidak menampik, kondisi pandemi Covid-19 mempengaruhi angka PHK pada 2021 meningkat.
"Perekonomian di Kota Jambi ini, sektor yang paling besar adalah bidang jasa dan perdagangan. Dan bidang ini cukup berdampak dengan adanya pandemi. Terutama jasa seperti perhotelan," ulasnya.
Sementara itu dirinya mengatakan, angka ini hanya angka yang tercatat di Disnakerkop dan UKM Kota Jambi.
Menurutnya masih banyak PHK yang dilakukan perusahaan tanpa melapor ke piihaknya.
"Itu yang tercatat ya. Yang tidak tercatat saya yakin pasti masih banyak. Tidak semua perusahaan melaporkannya ke kami," katanya.
Perlu diketahui, pengertian PHK sendiri adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
"Tidak melulu PHK itu dilakukan oleh pihak perusahaan," bilangnya. (Tribunjambi.com/Widyoko)
Baca juga: Pertengahan 2021 Terdapat 23 Kasus PHK Terhadap 96 Pekerja di Kota Jambi