Fakta-fakta Gadis Muda Dicekoki Sabu dan Dirudapaksa Teman, Diawali dengan Akan Diberikan Hadiah
Korban dibuat tak berdaya di sebuah penginapan yang berlokasi di kawasan Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
TRIBUNJAMBI.COM - Perempuan muda berinisial NA ini menjadi korban rudapaksa dari mantan teman kerjanya.
Kehormatan sang gadis muda ini terenggut seusai dibawa ke sebuah penginapan.
Pelakunya yakni DN pria berusia 25 tahun.
DN sudah berhasil diamankan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban dibuat tak berdaya di sebuah penginapan yang berlokasi di kawasan Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Aksi bejat DN terjadi pada Minggu (27/6/2021) pagi lalu sekitar pukul 10.30 WITA.
Baca juga: Foto Kapolres dan Babinkamtibmas Naik Becak Kampanyekan Prokes Juara Lomba Fotografi
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juni 2021 Naik Rp5.000, Harga Buyback Rp827.000
Baca juga: Malam Pertama Menjadi Mencekam, Sang Pria Tetiba Teriak Kesakitan dan Pingsan
Dijanjikan Hadiah
Korban dijanjikan bakal dapat hadiah namun malah dapet bencana.
Kejadian ini bermula ketika pelaku memberikan pesan singkat ke korbannya.
Pelaku DN mengatakan akan memberi suatu kado, yaitu handphone dan tas dengan atas nama orang lain, yaitu teman korban.
Faktanya teman korban ini sudah tak lagi berada di Kota Samarinda.
Terungkap pula modus pelaku yang menyamar sebagai teman korban yang akan memberi hadiah, lalu diminta menunggu di penginapan tersebut.
Karena ada iming-iming, korban pun bersedia dijemput pelaku yang mendatangi korban ke tempat kerjanya, di toko sepatu kawasan Kecamatan Samarinda Seberang.
Dicekoki Sabu
Korban semakin tak berdaya seusai dicekoki narkotika jenis sabu.
Korban NA dan pelaku sudah berada di penginapan.
"Sampai di sana pelaku membawa korban ke tempat penginapan. Di dalam kamar korban diberi isapan sabu oleh pelaku sehingga korban mengalami pusing," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi, Selasa (29/6/2021) siang.
Saat korban sudah merasa pusing, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut dengan menarik tubuh gadis belia ini lalu direntangkan di atas ranjang penginapan.
Pelaku pun mulai beraksi, lalu merudapaksa korban.
"Aksi tersebut (rudapaksa) dilakukan sebanyak dua kali dan diakui oleh pelaku," tutur Iptu Dedi Septriadi.
Mantan Rekan Kerja
Korban dan pelaku diketahui saling kenal
Hubungan keduanya sendiri diketahui mantan teman satu pekerjaan di sebuah pabrik roti.
Mengenai pelaku yang menyamar sebagai teman korban, polisi juga masih mendalami alasan DN.
"Pelaku dulunya satu kerjaan, jadi pelaku ini mengaku saja sebagai teman korban, dan ini masih kita kembangkan, kita dalami," ujar Iptu Dedi Septriadi.
DN sendiri tertangkap oleh Tim Burung Hantu Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang menjemput di kediamannya di bilangan Kelurahan Sungai Keledang, setelah NA melapor menjadi korban asusila, pada Minggu (27/6/2021) lalu.
Kini DN mendekam di jeruji besi Polsek Samarinda Seberang dan menunggu proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ancaman pelaku yaitu 15 tahun karena melanggar pasal 76 B subsider pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak," ucap Iptu Dedi Septriadi.
Pengakuan Pelaku
Pelaku DN saat proses penyidikan mengakui seluruh perbuatannya.
Pemuda 25 tahun ini berkata bahwa sudah kenal dengan korban NA.
"Sudah kenal. Pernah satu kerjaan dengan dia. Saya ajak dia jalan. Saya bilang mau ngasih barang ke dia dari temannya," kata DN ditemui Selasa (29/6/2021).
Pelaku mengaku memberi korban narkotika jenis sabu di kamar penginapan, sebelum melakukan aksi rudapaksa.
"Saya jemput di tempat kerjanya. Sabu itu sisa dan kasih ke dia. Sebelum saya lakukan itu, malam saya sudah nyabu," tuturnya.
Sumber : TRIBUNKALTIM