Catatan KontraS: Ada 651 Kasus Kekerasan Dilakukan Polisi, Paling Banyak Penembakan

Kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian terus jadi perhatian publik.

Editor: Teguh Suprayitno
Thinkstock/Antoni Halim
Ilustrasi Polisi 

Catatan Kontras: Sejak Juni 2020-Mei 2021, Ada 651 Kasus Kekerasan Dilakukan Polisi

TRIBUNJAMBI.COM-Kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian terus jadi perhatian publik.

Baru-baru ini Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, sepanjang Juni 2020 sampai Mei 2021, terjadi 651 kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi.

Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian mengatakan, dari catatan itu, tindak kekerasan paling banyak terjadi di tingkat polres.

"Dari 651 ini, 135 kasus terjadi di tingkat polda, 399 kasus di tingkat polres, dan 117 kasus di tingkat polsek," kata Rozy dalam konferensi pers 'Laporan Tahunan Bhayangkara' yang disiarkan secara daring, Rabu (30/6/2021).

Rozy juga memaparkan, tindak kekerasan yang paling banyak dilakukan adalah penembakan pada penanganan kasus kriminal, jumlahnya sebanyak 390 kasus.

Menurut catatan Kontras, aksi penembakan oleh polisi itu telah menyebabkan 13 orang tewas dan 98 orang luka-luka.

Rozy pun mencontohkan kasus penembakan polisi terhadap Deki Susanto, buron kasus judi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Deki ditembak mati oleh oknum polisi, Brigadir K, pada 27 Januari 2021.

"Tingginya angka penembakan telah dilaporkan Kontras pada tahun-tahun sebelumnya dan tidak ada perbaikan signifikan," ujar dia.

Menurut Rozy, hal ini disebabkan minimnya evaluasi penggunaan senjata api di tubuh Polri. Padahal, juga sudah ada Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM oleh Polri dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Puluhan ASN di Bungo Malah Berkerumun Saat Antre Vaksinasi Massal

"Tapi tidak pernah jadi acuan atau pertimbangan bagi kepolisian sebelum mengambil tindakan yang dianggap perlu," katanya.

Bentuk tindak kekerasan lain yang banyak dilakukan anggota kepolisian adalah penangkapan sewenang-wenang sebanyak 75 kasus, penganiayaan sebanyak 66 kasus, dan pembubaran paksa sebanyak 58 kasus.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved