Begini Cara Mengurus Persyaratan Nikah Online di simkah.kemenag.go.id, Tanpa Harus Pergi ke KUA

Saat ini berbagai kemudahan mulai dirasakan masyarakat, diantaranya daftar nikah online.

Editor: Heri Prihartono
(geengraphy)
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini berbagai kemudahan mulai dirasakan masyarakat, diantaranya daftar nikah online di simkah.kemenag.go.id.

Dengan daftar nikah online, akan menghemat waktu sehingga tak perlu ke KUA.

Meskipun tak perlu ke KUA, tetap harus ada persyaratan yang disiapkan.

Adapun syarat nikah 2021 merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id.

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

Ilustrasi menikah. Simak arti mimpi menikah
Ilustrasi menikah. Simak, berikut ini ulasan mengenai tata cara daftar nikah online Tahun 2021 serta syarat nikah 2021 bagi calon pengantin. (Pixabay/ANURAG1112)
3. Pilih nikah di mana:

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

7. Checklist dokumen, di antaranya:

-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)

-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun

-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

-Surat izin kedutaan bagi WNA

8. Masukkan nomor ponsel atau HP

9. Unggah foto

10. Cetak bukti pendaftaran

Adapun calon pengantin harus menyiapkan:

1. NIK Calon Suami

2. NIK Calon Istri

3. NIK Orang Tua/Wali

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:

N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:

1. Calon suami kurang dari 19 tahun

2. Calon istri kurang dari 19 Tahun

3. Izin poligami

4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

Calon pengantin juga harus menyiapkan:

Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:

1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.

2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Demikian, ulasan singkat mengenai cara daftar nikah 2021 secara online dan syarat nikah 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI

SUMBER ARTIKEL : TRIBUN LAMPUNG

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved