VIDEO Tertangkap Tangan Saat Beraksi Polisi Amankan 6 Pelaku Pencurian Kabel PT Waskita di Pemayung

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Piet Yardi melalui Kanit Pidana Umum Ipda Gegar Mahdi mengatakan dari enam orang yang diamankan diantaranya ada

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Enam orang tersangka asal Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung akhirnya harus berurusan dengan tim Reskrim Polres Batanghari setelah lakukan tindak pidana pencurian kabel milik PT Waskita.

Diketahui enam pemuda yang melakukan aksi pencurian tersebut dengan inisial DD (20), PA (19), KM (16), HI (17).

Dan dua orang pelaku penadah hasil pencurian itu inisial SP (38) dan AF (30) warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung yang saat ini sedang mendekam di sel tahanan Polsek Muara Bulian.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Piet Yardi melalui Kanit Pidana Umum Ipda Gegar Mahdi mengatakan dari enam orang yang diamankan diantaranya ada dua masih dibawah umur.

Anak yang masih di bawah umur, kini ditangani Unit PPA Polres Batanghari, sedangkan yang dewasa ditangani Unit Pidum. Keenamnya ditangkap pada Jumat (18/6/2021).

“Empat orang pelaku ini sudah berulang kali mengambil barang di sana. Mereka tertangkap tangan saat sedang beraksi di Gudang PT Waskita oleh securiti setempat,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Piet Yardi melalui Kanit Pidana Umum Ipda Gegar Mahdi, Selasa (29/6/2021).

Pelaku yang sudah diamankan oleh securiti setempat langsung menghubungi Anggota Opsnal Polres Batanghari.

Setibanya anggota berhasil mengamankan sembilan orang, akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan hanya enam dinyatakan tersangka.

“Security minta bantu sama petugas Opsnal Polres Batanghari. Dan diketahui juga satu pelaku inisial DD, bekas pekerja di PT Waskita,” katanya.

Lanjutnya, kata Ipda Gegar Mahdi barang bukti gulungan kabel sudah pihaknya amankan beserta dua unit sepeda motor untuk pelaku mengangkut barang curian itu.

“PT Waskita mengalami kerugian Rp 49 juta, dari hasil perbuatan pelaku pencurian itu,” ungkapnya.

Ia mengatakan berkas para tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Batanghari.

Kemudian, aksi yang dilakukan keenam dengan perkara pencurian itu dikenakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun penjara dan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dibawah 5 tahun penjara.

“Bagi pelaku anak dibawah umur ada pengecualian, sebab anak-anak ini segera kembali ke orang tua. Banyak pertimbangan karena mereka masih aktif sekolah,” ujarnya.

“Dengan berjalannya proses ini, tidak menutupkemungkinan ada tersangka lain jika memang ada keterangan dari tersangka sebelumnya, maka pelaku lain akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=yXnTQAVdJA4

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved