Berita Tebo
VIDEO Dua Residivis Narkoba di Tebo Dibekuk Polisi
Dua orang warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Samsu (35) dan Samsir (41) harus membali berurusan dengan polisi
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dua orang warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Samsu (35) dan Samsir (41) harus membali berurusan dengan polisi setelah berbisnis narkoba.
Keduanya ditangkap di kediamannya, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 39 paket narkoba jenis sabu, dan barang bukti lainnya.
Baca juga: Dua Orang Oknum Satpol PP Muarojambi Terlibat Kasus Narkoba, Herman Pastikan Berhenti dari Satpol PP
Baca juga: Wawancara Eksklusif Bersama EGM Angkasa Pura II Agus Supriyanto: Konsepkan Green Airport di Jambi
Baca juga: Doa Lulus CPNS 2021 Lengkap Dengan Berkas yang Harus Dipersiapkan Jelang Seleksi