Berita Tebo

VIDEO Dua Residivis Narkoba di Tebo Dibekuk Polisi

Dua orang warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Samsu (35) dan Samsir (41) harus membali berurusan dengan polisi

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dua orang warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Samsu (35) dan Samsir (41) harus membali berurusan dengan polisi setelah berbisnis narkoba.

Keduanya ditangkap di kediamannya, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 39 paket narkoba jenis sabu, dan barang bukti lainnya.

Baca juga: Dua Orang Oknum Satpol PP Muarojambi Terlibat Kasus Narkoba, Herman Pastikan Berhenti dari Satpol PP

Baca juga: Wawancara Eksklusif Bersama EGM Angkasa Pura II Agus Supriyanto: Konsepkan Green Airport di Jambi

Baca juga: Doa Lulus CPNS 2021 Lengkap Dengan Berkas yang Harus Dipersiapkan Jelang Seleksi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved