Berita Muarojambi

Dua Tahun Terakhir Kejari Muarojambi Telah Memproses 5 Limpahan Tindak Pidana Kasus Karhutla

Berita Muarojambi-Sepanjang tahun 2020 hingga tahun 2021 Kejaksaaan Negeri Muarojambi telah memproses lima limpahan tindak pidana kasus Karhutla

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/HASBI SABIRIN
Kasi Intelijen Ahmad Fauzan. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sepanjang tahun 2020 hingga tahun 2021 Kejaksaaan Negeri Muarojambi telah memproses lima limpahan tindak pidana kasus Karhutla yang terjadi di wilayah Kabupaten Muarojambi.

Saat diketahui tiga perkara kasus Karhutla itu terjadi pada tahun 2020, sementara dua perkara lainnya pada tahun 2021 ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Meilinda melalui Kasi Intelijen Ahmad Fauzan.

Pada tahun 2020 lalu disangkakan sebanyak tiga orang atas nama Heri Kiswanto Als Nasib Bin Karso Kijo,Teguh Turasno Bin Marzuki dan Nazarudin Als Nazar Bin Umar.

"Limpahan perkaranya tahun 2020 sudah putusan semua,"kata Ahmad Fauzan saat dikonfirmasi Selasa (29/6/21).

Sementara pada tahun 2021 ini lagi jalan ada dua perkara, satu atas nama Sutikno, satu lagi atas nama Eko Gemika merupakan limpahan perkara Kejati terdakwanya koorporasi PT Mas.

"Tahun 2021 ini yang asli dari Polres Muarojambi perkara kahutla semuanya dalam proses sidang sekarang," kata Ahmad Fauzan," tutupnya.

(Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved