Cara Bayar Pajak Motor Online Supaya Status Kendaraan Bermotor tak Berubah jadi Bodong

Waspada pemilik kendaraan yang tidak bayar pajak motor dua tahun atau lebih mendapatkan sanksi berat.

Editor: Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI/RIDA EFRIANI
13052015_stnk 

TRIBUNJAMBI.COM - Waspada pemilik kendaraan yang tidak bayar pajak motor dua tahun atau lebih mendapatkan sanksi berat.
Sanksi yang diberikan bagi pengendara yang nunggak bayar pajak motir adalah pemblokiran.

Pemblokiran berdampak pada data kendaraan dihapus maka tidak bisa lagi dilakukan registrasi ulang.

Sehingga otomatis kendaraan yang dimiliki tidak lagi terdaftar sebagai kendaraan resmi karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak berlaku.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menyebut penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dalam Perkap nomor 5 tahun 2012 pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Sementara itu bagi kendaraan yang sudah dihapus registrasi dan identifikasinya, kata Martinus, tidak dapat diregistrasi ulang.

Hal ini sesuai dengan pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa penghapusan regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

“Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” ucapnya.

Sedangkan di dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 74 dijelaskan kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Ranmor atas dasar:

- Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor

- Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Penghapusan registrasi dan identifikasi Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan

- Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Bagaimana Bayar Pajak Online

Membayar pajak motor semakin terasa mudah karena bisa dituntaskan secara online.

Kalian hanya perlu mengurus pajak kendaraan dengan mendownload atau mengunduh Aplikasi SALMONAS.

SALMONAS merupakan aplikasi Samsat Online Nasional yang dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.

SALMONAS ini juga dipakai untuk pembayaran PNBP Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ).

Dengan membayar pajak kendaraan secara online melalui SALMONAS, pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda yang berlaku.

Berikut cara bayar pajak motor online, selengkapnya di sini.

- Download aplikasi Samolnas di Playstore

- Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran

- Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan"

- Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

- Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

- Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam

- Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000

- Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari

- Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Saat ini pembayaran pajak motor online lewat SALMONAS hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan beserta keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Bagaimana dengan channel pembayaran? SALMONAS sudah bekerja sama dengan sejumlah bank BUMN maupun swasta di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.

Kemudian apabila alamat wajib pajak tidak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat.

Proses pengiriman membutuhkan waktu waktu selama 7 hari.

(*)

BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI

SUMBER ARTIKEL : TRIBUN PONTIANAK

Sebagian Artikel ini tayang di Kompas.com

 
 
 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved