Cinta Segitiga yang Membuat Eman Lau Tewas, Suara Ranjang Buat Suami Naik Pitam
Dalam 17 adegan yang diperagakan saat reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, terkuak bahwa sebelum peristiwa t
TRIBUNJAMBI.COM - Saat reka ulang kasus dugaan pembunuhan, di dusun Touiu selatan Desa Saindule kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, yang digelar Polres Rote Ndao, Rabu 23 Juni 2021 lalu, terkuak fakta baru.
Pembunuhan yang merenggut nyawa Eman Lau pada Kamis 10 Juni 2021 lalu, ternyata dikarenakan cinta segitiga.
Dalam 17 adegan yang diperagakan saat reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, terkuak bahwa sebelum peristiwa tersebut.
Istri tersangka MYH, sempat berhubungan intim dengan korban setelah sebelumnya telah melakukan hubungan serupa dengan sang suami.
Baca juga: Mayat Bermunculan di Sungai Gangga India, Rumah Kremasi Tak Tampung Pembakaran Mayat
Baca juga: Nagita Slavina Menangis Sebut Raffi Ahmad Tak Mengharapkan Bayinya: Ya Udah Terserah Kamulah!
Baca juga: Irjen Pol A Rachmad Wibowo Pimpin Upacara Pelantikan Bintara Polri di SPN Jambi
Kejadian tersebut berawal ketika tersangka Tinus, yang tidur di kamar depan, masuk kamar belakang tempat MYH (Istri tersangka) tidur, lalu membangunkan Istrinya MYH kemudian mengajak berhubungan badan.
MYH pun tidak keberatan dengan ajak suaminya.
Setelah itu, tersangka diajak MYH untuk menonton televisi.
Namun tersangka menolak karena telah mengantuk dan sambil berjalan ke kamar depan dan tidur bersama anaknya.
Setelah tersangka kembali ke kamar depan dan tidur, MYH kemudian mematikan lampu kamar, lalu pergi ke ruang tengah dan menonton TV.
Sekira Pukul 23.00 Wita, MYH merasa ingin BAB sehingga ia keluar dari pintu samping rumah menuju kamar mandi yang berada diluar rumah.
Ternyata korban Eman sudah berada di depan pintu.
MYH kemudian bertanya kepada Eman, "kamu datang mau buat apa lagi", Eman lalu menjawab "kalau kamu tidak buka kembali blokir di Facebook, maka ini malam saya tidak akan pulang," jawab korban.
Korban kemudian menanyakan keberadaan suami MYH.
MYH pun mengungkapkan suaminya sedang tidur di kamar depan. Jawaban MYH ini sambil berjalan menuju ke kamar mandi.
Setelah dari kamar mandi, MYH melihat korban sudah berdiri di depan pintu kamar belakang (TKP).
MYH langsung mengunci pintu rumah kemudian mematikan televisi dan masuk kedalam kamar belakang diikuti oleh korban.
Korban kemudian mengunci pintu kamar dan MYH menyalakan lampu.
Menurut MYH, saat itu korban mengeluarkan sebuah gunting dari dalam saku celananya meletakan diatas tempat tidur.
Korban langsung membuka celananya, sambil membicarakan persoalan blokiran di Facebook.
MYH yang saat ini sebagai saksi dalam kasus itu mengaku tidak akan membuka blokiran Facebook
"Betul, kamu tidak mau buka blokir di Facebook "saksi menjawab "saya tidak akan buka blokir, karena saya tidak mau (Cinta) dengan kamu lagi" dan korban sempat menjawab " kalau kamu tidak buka blokir ini malam berarti saya tidak akan mau pulang," demikian percakapan saksi MYH dan korban saat malam kejadian sebagaimana diungkapkan dalam reka ulang kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Saksi MYH sempat memberitahu bahwa dirinya telah berkeluarga dan tidak bersedia melayani korban.
Korban yang malam itu terus memaksa MYH dan mengancam tidak akan pulang dari TKP bahkan tidak akan membunuh MYH jika tidak dilayani.
MYH yang terdesak akhirnya pasrah ketika dicium oleh korban.
Keduanya pun berbaring persis disamping anak laki-laki MYH.
Korban yang sejak awal sudah melepas celana itu, langsung melucuti celana MYH hingga terjadilah hubungan terlarang itu.
Akibat keduanya mengakibatkan ranjang berbunyi keras hingga suami MYH mendengar.
Mendengar suara tersebut kemudian pelaku menyalakan lampu ruang tengah dan langsung menuju kamar istrinya.
Ia langsung membuka pintu namun tidak bisa karena pintu terkunci.
Tersangka kemudian mendobrak pintu kamar dan mendapati korban dan istrinya sedang intim.
Korban berusaha melarikan diri lewat jendela dengan posisi kepala sudah berada diluar jendela namun badan korban masih berada di dalam kamar.
Tersangka menangkap badan korban dari arah belakang dan menarik korban masuk dan terjatuh kembali di tempat tidur.
Pada saat itu tersangka membungkukan badan kebawah, tangan kiri tersangka tetap memegang korban dan tersangka mengambil parang di lantai bawah tempat tidur menggunakan tangan kanan, kemudian menusuk parang tersebut ke perut korban sebanyak 2 kali.
MYH yang masih belum sempat mengenakan celana, meraih celananya serta menggendong anaknya dan lari ke ruang tengah.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka membuang parang di lantai dan keluar kamar dan mendapati istrinya menangis sambil memeluk kedua anaknya.
Karena masih emosi, tersangka memukul istrinya sebanyak dua kali di dahi dan di pipi.
Setelah itu, melihat bapak mertuanya, Anderias Henuk, tersangka sempat memberitahu bahwa dirinya telah membunuh orang dalam kamar.
""bapak , saya ada bunuh kasi mati orang dalam kamar," ujar tersangka dalam reka ulang itu.
Tersangka kemudian pergi ke kamar mandi setelah itu kembali ke kamar (TKP), mengambil parang yang digunakan untuk menghabisi korban
Selanjutnya, tersangka, mengendarai sepeda motor menuju SPKT Polres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Sumber : POSKUPANG